Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mempersoalkan Penggunakan Istilah Malapraktik

28 November 2023   20:57 Diperbarui: 30 November 2023   06:56 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pada bagian lain, beliau juga menegaskan bahwa  Malapraktik Medis adalah tindak kelalaian, bukan tindak kesengajaan ( Hukum Kesehatan Tentang Hukum Malapraktik Tenaga Medis, 2020, hal. 45,345 ).

Lalu, apakah di mata hukum, Malapraktik Medis ( kita singkat saja dengan Malapraktik) ini merupakan pelanggaran perdata ataukah pelanggaran pidana ?. Prof.Remy menjawab : 'Malapraktik adalah kasus perdata dan juga pidana'.

Malapraktik merupakan kasus perdata jika ditemukan adanya wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Dalam negara negara yang menganut sistem Common Law, perbuatan melawan hukum ini disebut Tortious Act berdasarkan Tort Law. Namun, disamping kasus perdata, Malapraktik dapat juga merupakan kasus pidana.

Menurut hukum Indonesia , gugatan perdata oleh pihak pihak yang mengalami kerugian sebagai akibat perbuatan melawan hukum, didasarkan kepada Kitab Hukum Undang Undang Perdata (KUH Perdata) pada pasal 1365, yang berbunyi :
'Tiap perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut'
( Hukum Kesehatan Tentang Hukum Malapraktik di Indonesia,2022, hal.68 ).

Menurut Prof. Remy, dokter dianggap telah melakukan tindak pidana hanya jika pelayanan kesehatan yang diberikan tidak dilakukan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Medis (Medical Standard of Care) yang telah ditetapkan. Lalu, pelayanan kesehatan yang dilakukan karena kelalaiannya tersebut secara langsung mengakibatkan cedera ataupun kematian pasien.

Namun, jika cedera ataupun kematian pasien tersebut bukan terjadi karena kelalaian tetapi karena dilakukan dengan sengaja, maka dokter tersebut bukan lagi melakukan Malapraktik berbasis mensrea kelalaian, namun melakukan tindak pidana kejahatan yang berbasis mensrea kesengajaan.

Adapun perihal kelalaian dokter yang menyebabkan kematian dan cedera pasien mengacu kepada pasal 359 dan 360 KUH Pidana, sedangkan perbuatan tindak pidana kejahatan berbasis kesengajaan merujuk kepada KUH Pidana pasal 351,353-356 tentang penganiayaan.

MENYOAL ISTILAH MALAPRAKTIK

Dalam mata kuliah Hukum Pelayanan Kesehatan dan Hukum Administrasi Kesehatan/Rumah Sakit di Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), Program Studi Magister Hukum Kesehatan pada tanggal 24 dan 25 November 2023, yang disampaikan secara daring oleh Dr.dr.Nasser,Sp.D.V.E, D.Law, (pakar Hukum Kesehatan Indonesia, yang biasa disapa dengan Prof.Nasser) menguraikan pandangannya soal Malapraktik ini yang  yang bertolak belakang dengan pandangan Prof. Remy di atas.

Kita akan 'mengulik' pandangan Prof.Nasser ini, dengan beberapa tambahan uraian dari saya untuk memperjelas apa yang beliau sampaikan.

https://www.portal-islam.id/2021/05/jerat-pidana-habib-rizieq-dan-direktur.html
https://www.portal-islam.id/2021/05/jerat-pidana-habib-rizieq-dan-direktur.html

Pada dasarnya, Prof.Nasser menolak dengan 'keras'  terminologi Malapraktik yang digunakan selama ini.
Penggunaan istilah Malapraktik ini cenderung  digunakan di kalangan masyarakat untuk mendeskreditkan para dokter  ataupun tenaga kesehatan yang telah berupaya maksimal dalam melakukan upaya pengobatan , yang hasilnya tidak seperti yang diharapkan oleh  para pasien dan keluarganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun