Ada beberapa alasan yang dikemukakan Prof.Nasser terkait dengan hal ini.
Pertama. Menurut Prof. Nasser, istilah Malapraktik adalah istilah yang digunakan sebagai hasil putusan hakim di dalam suatu sidang pengadilan yang tidak bisa digunakan secara serampangan di tengah tengah masyarakat
Saya mencoba  memahami pandangan Prof.Nasser ini lewat perspektif  hubungan antara dokter dan pasien.
Sebagaimana kita ketahui bahwa hubungan hukum antara dokter dan pasien itu adalah suatu hubungan perjanjian/kesepakatan yang kemudian melahirkan suatu perikatan.
Hal ini tercantum di dalam Undang Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 pada pasal 280 Â yang menyebutkan bahwa praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diselenggarakan berdasarkan kesepakatan antara Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dan pasien berdasarkan prinsip kesetaraan dan transparansi (pasal 4)
Kesepakatan dan perjanjian yang melahirkan perikatan ini lazim disebut sebut dengan Kontrak Terapeutik, yang berlandaskan kepada Kitab Undang Undang Hukum Perdata tentang Perikatan.
Namun berbeda dengan perjanjian pada umumnya, di dalam Kontrak Terapeutik, tujuan perjanjian antara dokter dan pasien bukanlah berfokus kepada hasil dari perjanjian (resultaat verbintennis), namun kepada usaha atau upaya yang dilakukan oleh dokter dalam mengobati pasiennya (inspanning verbintennis).
Hal ini ditegaskan pada pasal 280 ayat 1, UU Kesehatan nomor 17/2023 yang berbunyi : 'Dalam menjalankan praktik, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan kepada pasien harus melaksanakan upaya terbaik. Dilanjutkan pada pasal 2 : 'Upaya terbaik tersebut tidak menjamin keberhasilan Pelayanan Kesehatan yang diberikan.
Ini berarti, jika dalam upaya pengobatan, pasien  tidak dapat disembuhkan, bahkan mungkin mengalami cedera ataupun kematian, dokter tidak serta merta dapat 'divonis' telah melakukan kesalahan yang kemudian dipojokkan dengan tudingan telah melakukan tindakan Malapraktik.
Dalam konteks ini, untuk memastikan apakah seorang dokter telah melakukan kesalahan atau tidak ketika melakukan suatu tindakan medis, haruslah dilakukan pemeriksaan yang cermat ,akurat, mendalam dan menyeluruh  atas tahapan tindakan yang dilakukannya  dalam upaya menyembuhkan pasiennya.Â
Pemeriksaan yang cermat, akurat, mendalam dan menyeluruh itu dilakukan dalam suatu proses penyelidikan/penyidikan dan persidangan hukum dengan menghadirkan para pakar dan para ahli di bidang medis, hukum dan hukum kesehatan.