Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mempersoalkan Penggunakan Istilah Malapraktik

28 November 2023   20:57 Diperbarui: 30 November 2023   06:56 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada persidangan tersebut hakim akan memvonis atau memutuskan apakah dokter yang bersangkutan telah melakukan  tindakan Malapraktik atau tidak.

Dengan kata lain, istilah Malapraktik sejatinya hanya digunakan di dalam putusan hakim dan tidak tepat digunakan oleh masyarakat banyak dan kebanyakan masyarakat untuk  'memvonis' bahwa telah terjadi suatu perbuatan Malapraktik yang dilakukan oleh dokter ataupun Tenaga Kesehatan.

Mengutip Prof.Nasser, penggunakan istilah Malapraktik ini telah digunakan oleh para hakim di Indonesia dalam memutuskan banyak kasus. Seperti kasus  dr Setyaningrum di Pati,1979 dan kasus dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani dan kawan kawan di di Manado, 2012.

Pada tingkat kasasi, dr Setyaningrum dinyatakan bebas dari tuduhan malpraktek oleh Mahkamah Agung, setelah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Pati yang dikukuhkan Pengadilan Tinggi Semarang (1981).

Dalam hal ini, Mahkamah Agung, telah menggunakan pengertian Malapraktik seperti yang difahami sebagai berikut:  'Seorang dokter dinyatakan melakukan malpraktik jika ia tidak bertindak sesuai dengan standar profesi yang berlaku untuknya'                
(presentasi Dr.M.Arief Setiawan,SH,MH pada Seminar Mediasi & Perlindungan Hukum Bagi Dokter, Fakultas Kedokteran UII Yogyakarta, 17 desember 2016 ).

Beberapa pertimbangan/amar putusan Mahkamat Agung yang diputuskan di tingkat kasasi telah menyebut nyebut soal Malapraktik , diantaranya ialah :

  • 'Bahwa Para Tergugat tidak melakukan malpraktek kedokteran dalam melakukan penanganan medis terhadap pasien' ( putusan nomor 1880 K/Pdt/2016 pada kasus luka bakar di RSUD Belu).
  • '....penggugat tidak dapat menuntut dokter tersebut yang diduga melakukan malpraktek (medical malpractice) atau kelalaian medis (medical negligence), sebagai tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad)- (putusan nomor 352 PK/Pdt/2010 pada kasus operasi katarak di Palembang)

Kedua. Istilah Malapraktik ini tidak kita temukan di dalam peraturan perundangan undangan di Indonesia, bahkan Peraturan Menteri Kesehatan sekalipun tidak ada yang menyebutkan soal Malapraktik ini, demikian kata Prof.Nasser

Prof.Remy sendiri mengakui akan hal ini, dengan mengatakan : 'Istilah Malapraktik dalam bidang kesehatan tidak dijumpai dalam undang undang dan perundangan undangan lainnya di Indonesia. Istilah Malapraktik bukan merupakan istilah resmi, artinya istilah tersebut tidak digunakan oleh undang undang dan berbagai peraturan perundangan undangan lainnya di Indonesia.

Alasan  Prof.Remy untuk menggunakan istilah ini adalah karena istilah ini sudah lama digunakan secara luas oleh masyarakat Indonesia, telah digunakan secara luas di dunia internasional  dan untuk kepentingan mengisi kebutuhan akan peristilahan dalam ilmu hukum di Indonesia dalam hal peristilahan yang dimaksud belum ada
(Hukum Kesehatan Tentang Hukum Malapraktik Tenaga Medis, hal.43-44)

Ketiga. Prof Nasser mengatakan bahwa  terminologi Malapraktik ini lazim digunakan di negara negara yang menganut sistem hukum Common Law, seperti Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat. Sementara, negara kita menganut sistem hukum Civil Law.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun