Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Artikel Utama

Kritik Terhadap Model Hubungan Dokter-Pasien: Perspektif Teori Keadilan Bermartabat

11 Agustus 2023   00:32 Diperbarui: 20 Agustus 2023   07:15 1146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam perspektif hukum berarti bahwa Pancasila sebagai landasan untuk menilai suatu keadilan. Keadilan hukum dalam perspektif Pancasila adalah keadilan yang dilandasi oleh sila kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Dengan dilandasi sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab ini, kita dapat menegaskan bahwa keadilan hukum yang dimiliki bangsa Indonesia adalah keadilan yang memanusiakan manusia. Keadilan berdasarkan sila kedua Pancasila itulah yang menjadi landasan utama dari asas asas Teori Keadilan Bermartabat.

Saya mencoba merangkum asas asas yang dianut oleh Teori Keadilan Bermartabat. Asas asas tersebut adalah sebagai berikut:

  • Setiap orang diperlakukan sama dan setara di muka hukum dengan tidak menciptakan pembedaan perlakuan (Asas Kesetaraan)
  • Keadilan harus dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban (Asas Keseimbangan)
  • Keadilan selalu terkandung di dalam hukum. Apabila tidak ada keadilan, maka tidak ada hukum. Adapun kekuatan moral diyakini sebagai kekuatan untuk memegang teguh prinsip keadilan ini (Asas Keadilan Moral)
  • Keadilan yang wajib disediakan sistem hukum adalah keadilan yang berdimensi spiritual yang berada di kedalaman konsep kemerdekaan (Asas Keadilan Spiritual)

 ANALISIS/KRITIK

Berangkat dari paparan di atas, marilah kita 'mengulik' ketiga model hubungan dokter dan pasien lewat Teori Keadilan Bermartabat, sebagai berikut:

1. Model Hubungan Activity-Passivity (Paternalistik)—menurut hemat saya—tidak selaras dengan prinsip dan Asas Kesetaraan dari Teori Keadilan Bermartabat, karena di dalam model ini dokter dan pasien tidak berada dalam posisi yang setara serta tidak tegasnya hak dan kewajiban keduanya (tidak memenuhi Asas Keseimbangan).

Terlebih lagi, di dalam model Paternalistik ini, pasien hanya diperlakukan sebagai benda biomedik belaka, yang tentu saja berlawanan dengan prinsip dan hakikat Teori Keadilan Bermartabat yang bertujuan memanusiakan manusia (nge wong ke wong).

2. Di dalam model Guidance-Cooperation (Membimbing dan Bekerjasama), hubungan dokter dan pasien sedikit lebih baik dinandingkan model yang pertama.

Di satu sisi, pasien sudah diberikan ruang dialog untuk menyampaikan pendapatnya dan bekerjasama secara aktif berkaitan dengan pelayanan/tindakan medis yang diberikan oleh dokter. Di sini, dokter berperan memberikan nasehat, bimbingan dan memberikan penjelasan tentang tindakan medis yang akan dilakukannya kepada kepada pasien.

Namun, di sisi lain, keputusan tindakan medis apa yang akan dilakukan terhadap pasien, tetap berada di tangan dokter. Pasien tidak dapat memilih keputusan mana yang terbaik buat dirinya.

Menurut pendapat saya, kondisi seperti ini masih belum sejalan dengan Asas Kesetaraan dan Asas Keseimbangan, serta upaya untuk memberikan pelayanan medis yang Adil dan Bermartabat, walaupun sudah ada sedikit kemajuan dibandingkan dengan model hubungan Paternalistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun