Although the patient is ill, he is conscious and has the feeling and aspiration of his own. Since he is suffering from pain, anxiety and other distressing symptoms, he seeks help and is ready and willing to cooperate. The physician considers himself in a position of trust.
Dalam konteks hubungan dokter dan pasien, pasien yang sakit berada dalam keadaan sadar. Dia membutuhkan bantuan dokter serta siap untuk bekerja sama. Disini, pasien sudah mulai diajak bicara oleh dokternya.
Namun, pasien hanya sekadar diberi penjelasan tentang penyakitnya, pengobatan ataupun tindakan medis yang akan dilakukan oleh dokter terhadap dirinya, karena keputusan akhir tetap berada pada kewenangan dokter. Dokter menganggap dirinya berada dalam posisi yang harus dipercaya.
Pada model semi paternalistik ini mulai timbul aspek hukum walaupun masih didominasi oleh aspek medis.
3. Model Mutual Participation
Model Mutual Participation atau model hubungan Saling Berperan Serta adalah model hubungan dokter dan pasien yang dikenal sekarang ini. Model ini berpijak kepada struktur sosiologis yang semakin demokratis dimana telah terjadi pergeseran nilai nilai terkait hubungan antara dokter dan pasien. Munculnya kesadaran bahwa semua manusia memiliki kesetaraan hak, kedudukan dan martabat yang sama di depan hukum.
Hubungan dokter dan pasien yang semula berada pada fase paternalistik (superior versus inferior), bergeser ke arah fase semi paternalistik dan kini berada fase kesetaraan dimana aspek hukum telah mensejajarkan diri dengan aspek medis.
Hubungan dokter dan pasien kini diikat dengan sebuah perikatan hukum yang didasarkan atas perjanjian kedua belah pihak.
Sebagaimana sudah kita ketahui, hubungan antara dokter dan pasien berawal saat pasien datang ke praktek dokter dan mengeluhkan masalah kesehatannya untuk mendapatkan pertolongan dari dokter tersebut.
Hubungan ini mewujudkan suatu kontrak atau perjanjian antara dokter dan pasien yang lazim dikenal dengan istilah Perjanjian Terapeutik, Perikatan Terapeutik, Transaksi Terapeutik atau—istilah yang dipakai oleh Dr. M.Nasser SpKK, staf pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta—Kontrak Terapeutik, yang diterjemahkan dari istilah berbahasa Inggeris Therapeutic Contract
Kontrak Terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien berupa hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, yang tidak harus berbentuk perjanjian tertulis.
Dasar dasar perjanjian di dalam Kontrak Terapeutik mengacu kepada kaidah kaidah hukum perjanjian nasional yang memuat ketentuan umum perihal perikatan atau perjanjian seperti yang termaktub di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata Buku III tentang perikatan (Van Verbintennisen).