Mohon tunggu...
Rihadatul Aisy
Rihadatul Aisy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nim: 43222010037 Jurusan: Akuntansi Kampus: Universitas Mercu Buana Dosen pengampu: Prof. Apollo Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Quiz - Diskursus Behavioral Conditioning Ivan Pavlov dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

14 Desember 2023   06:53 Diperbarui: 15 Desember 2023   07:56 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dibuat oleh penulis

1. Pembentukan lembaga antikorupsi: Untuk mencegah dan menindak kasus korupsi, pemerintah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen. Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan yang luas untuk mengusut, mengusut, dan mengadili kasus-kasus korupsi.

2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Pemerintah berencana untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi publik dan pengelolaan anggaran publik melalui kebijakan seperti sistem pemerintahan elektronik, kemitraan pemerintahan terbuka, pengadaan elektronik dan reformasi birokrasi, dan segera mengusut para pejabat yang telah melakukan tindak pidana korupsi. 

3. Memperbaiki hukum dan perundang-undangan: Pemerintah terus menyempurnakan hukum dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pencegahan korupsi. Hal ini termasuk merevisi undang-undang yang relevan, seperti Undang-Undang  Pidana Korupsi, untuk memperkuat hukuman dan penegakan hukum korupsi. 

4. Pemantauan dan pengendalian: Dewan Negara akan memantau dan mengendalikan penggunaan anggaran negara lebih ketat dari sebelumnya, termasuk memantau pelaksanaan program dan proyek pemerintah untuk mencegah  penyalahgunaan dana publik.

5. Kepolisian yang kuat: Pemerintah berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap kasus korupsi dengan memastikan penegakan hukum yang adil, cepat dan efektif. Hal ini dilakukan melalui penindakan tindak pidana korupsi, tuntutan terbuka, dan pengembalian aset negara yang disita akibat tindak pidana korupsi.

6. Meningkatkan kesadaran masyarakat: Melalui kampanye dan pelatihan, pemerintah juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi, pentingnya kejujuran dan peran aktif masyarakat dalam mencegah korupsi.

Hal ini mencakup sosialisasi nilai-nilai antikorupsi di lembaga pendidikan, pelatihan antikorupsi pada pegawai sektor publik, dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan praktik korupsi.  Seluruh upaya tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tidak memungkinkan terjadinya korupsi dan meningkatkan kesadaran serta partisipasi semua pihak dalam pemberantasan dan pencegahan kejahatan korupsi di Indonesia.

Daftar Pustaka

Dr. HASLINDA, M. I. (2019). Classical Conditioning.

Mimi Jelita, L. R. (2023). Teori Belajar Behavioristik.

Muktar, M. (2019). Pendidikan Behavioristik dan Aktualisasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun