Mohon tunggu...
Ricky Pramono Hasibuan
Ricky Pramono Hasibuan Mohon Tunggu... -

Semangat dan Yakin pada TUHAN

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perkawinan Menurut Adat Batak

5 Februari 2011   18:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:52 3391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

[12] Adat ataupun hukum adat, walaupun tidak tertulis sudah merupakan peraturan-peraturan yang mengatur cara hidup manusia dan takluk kepada adat, ataupun hukum adat tersebut. Lih. I. Simanjuntak, "Pesta Adat Di Kalangan Suku Batak Toba yang Beragama Kristen", dalam: Pemikiran tentang Batak (Editor: B.A. Simanjuntak), Universitas HKBP Nommensen, Medan 1986: hlm. 115.

[13] Lih. "Pandangan INJIL terhadap UPACARA ADAT BATAK", dalam: http://be-e.info/wancil/page1/files/bab1.pdf, dikunjungi tanggal 19 September 2009.

[14] Sagala, Op. Cit., hlm. 25.

[15] Dalihan Na Tolu artinya secara harafiah, "Tungku Nan Tiga" yaitu Boru (klen kecil penerima perempuan, ayah dari pengantin laki-laki), Hula-hula (klen kecil yang memberi anak perempuan) dan Dongan Sabutuha (klen kecil dengan marga yang sama atau teman selahir). Lih. Sulistyowati Irianto, Perempuan Di antara Berbagai Pilihan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta 2005: hlm. 110.

[16] Nalom Siahaan, Adat Dalihan Na Tolu, Prinsip dan Pelaksanaannya, Tulus Jaya, Jakarta 1982: hlm. 50.

[17] Tambunan, Op. Cit., hlm. 136-137.

[18] Saragih, Op. Cit., hlm. 64.

[19] Siahaan, Op. Cit., hlm. 56.

[20] Saragih, Op. Cit., hlm. 65.

[21] Ibid., hlm. 65-66.

[22]Ibid., hlm. 66.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun