3.3 Setelah Upacara Perkawinan
Walaupun perempuan telah dibawa ke rumah pihak laki-laki bukan berarti sudah selesai proses-proses yang harus dilaksanakan oleh kedua pihak di dalam rangka perkawinan mereka. Acara-acara tertentu yang harus dilakukan, sebagai berikut:
a) Mebat (Paulak Une)[30]
Artinya setelah kira-kira satu minggu, maka kedua pengantin dengan beberapa orang keluarganya datang kerumah orang tua perempuan. Sebelum Mebat ini maka perempuan dan suaminya belum boleh berkunjung ke rumah orang tua perempuan tersebut. Pada acara ini, kesempatan bagi kedua orang tua pengantin untuk memberikan nasihat-nasihat kepada suami isti yang baru menikah tersebut.
b) Maningkir Tangga[31]
Artinya melihat. Kedua orang tua perempuan dan beberapa keluarganya datang ke rumah orang tua pihak laki-laki untuk melihat rumah tangga anaknya. Kedatangan mereka ini selalu membawa makanan adat.
c) Manjae[32]
Setelah semua upacara selesai maka orang tua laki-laki menyuruh anaknya dengan istri untuk hidup tidak serumah dengan orang tuanya. Orang tua laki-laki akan memberi peralatan dan makanan secukupnya kepada mereka.
3.4 Beberapa Jenis Cara Perkawinan yang Melanggar Adat
Bagi orang Batak perkawinan harus dilakukan sesuai ketentuan adat yang berlaku dan teratur menurut prosedur adat Batak. Perkawinan jenis itu disebut mangoli. Selain itu ada perkawinan yang melanggar prosedur adat, yaitu:
1) Mangabing[33] adalah jenis perkawinan yang dilaksanakan secara kekerasan. Karena ketidaktegasan perempuan memberikan jawaban kepada laki-laki, maka pada waktu kampung dalam keadaan sepi pemuda datang bersama teman-temannya membawa lari perempuan tersebut. Perempuan tersebut di paksa ke kampungnya. Biasanya perempuan diabing (dipangku) dari tempatnya bertenun atau menumbuk padi. Mangalua juga termasuk jenis ini tetapi bedanya, mangambing ada unsur paksaan, rampasan sementara mangalua tidak ada paksaan.