[23]Yang menjungjung bakul tempat makanan adat yang disebut sibuhai-buhai (upacara makan pagi sebelum upacara perkawinan khusus untuk hula-hula langsung yaitu orang tua si perempuan) yaitu namboru laki-laki atau saudaranya yang sudah menikah disebut manjae (anak yang sudah berumah tangga). Lih. Bungaran Antonius Simanjuntak, Op. Cit., hlm. 121.
[24]Djaren Saragih, dkk, Op. Cit., hlm. 73.
[25]H.P. Panggabean, dkk, Kekristenan dan Adat Budaya Batak dalam Perbincangan, Dian Utama, Jakarta 2001: hlm. 38.
[26] Apabila pesta perkawinan dilakukan dirumah orang tua perempuan disebut Dialap jual, kemudian setelah pesta perempuan dibawa kerumah keluarga laki-laki, sedangkan bila pesta perkawinan itu dilakukan dirumah keluarga laki-laki maka disebut Ditaruhon Jual. Lih. Saragih, Op. Cit., hlm. 74.
[27] Tambunan, Op. Cit., hlm. 143-144.
[28] Simanjuntak, Op. Cit., hlm. 121.
[29] Tambunan, Op. Cit., hlm. 144.
[30] Saragih, dkk, Op. Cit., hlm. 77.
[31] Ibid., hlm. 77-78.
[32] Ibid., hlm. 78.
[33] Bungaran, Op. Cit., hlm. 148-149.