[12] Adat ataupun hukum adat, walaupun tidak tertulis sudah merupakan peraturan-peraturan yang mengatur cara hidup manusia dan takluk kepada adat, ataupun hukum adat tersebut. Lih. I. Simanjuntak, "Pesta Adat Di Kalangan Suku Batak Toba yang Beragama Kristen", dalam: Pemikiran tentang Batak (Editor: B.A. Simanjuntak), Universitas HKBP Nommensen, Medan 1986: hlm. 115.
[13] Lih. "Pandangan INJIL terhadap UPACARA ADAT BATAK", dalam: http://be-e.info/wancil/page1/files/bab1.pdf, dikunjungi tanggal 19 September 2009.
[14] Sagala, Op. Cit., hlm. 25.
[15] Dalihan Na Tolu artinya secara harafiah, "Tungku Nan Tiga" yaitu Boru (klen kecil penerima perempuan, ayah dari pengantin laki-laki), Hula-hula (klen kecil yang memberi anak perempuan) dan Dongan Sabutuha (klen kecil dengan marga yang sama atau teman selahir). Lih. Sulistyowati Irianto, Perempuan Di antara Berbagai Pilihan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta 2005: hlm. 110.
[16] Nalom Siahaan, Adat Dalihan Na Tolu, Prinsip dan Pelaksanaannya, Tulus Jaya, Jakarta 1982: hlm. 50.
[17] Tambunan, Op. Cit., hlm. 136-137.
[18] Saragih, Op. Cit., hlm. 64.
[19] Siahaan, Op. Cit., hlm. 56.
[20] Saragih, Op. Cit., hlm. 65.
[21] Ibid., hlm. 65-66.
[22]Ibid., hlm. 66.