Mohon tunggu...
Ricky Pramono Hasibuan
Ricky Pramono Hasibuan Mohon Tunggu... -

Semangat dan Yakin pada TUHAN

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perkawinan Menurut Adat Batak

5 Februari 2011   18:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:52 3391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

2) Mahuempe[34] hampir sama dengan mangambing tetapi paksaan dilakukan oleh perempuan. Dalam jenis perkawinan ini, sewaktu laki-laki mertandang tidak tegas mengajaknya untuk kawin. Karena itu perempuan dan temannya pergi melaporkan kepada pangituai ni huta yaitu kepala huta.

3) Maiturun atau mahiturun[35], sedikit mirip dengan mahuempe. Perkawinan ini disebut juga mangaroba karena perempuan dianggap merebahkan diri, menyerah kepada laki-laki, tanpa peduli dibayarkan sinamotnya atau tidak. Dalam hal ini pihak laki-laki akan membayarkannya dengan sukarela. Inilah salah satu penurunan derajat hula-hula.

4) Sonduk hela[36], yaitu perkawinan di mana laki-laki tinggal di rumah keluarga istri (Uxorilokal). Biasanya karena laki-laki tidak mampu membayar mas kawin atau karena perempuan anak tunggal.

5) Pagodanghon atau pareakhoni[37] yang artinya memperkembangbiakkan. Jenis perkawinan demikian ditempuh seorang pemuda karena saudaranya, kakak laki-lakinya meninggal dunia maka dia menggantikan janda kakaknya tersebut.

6) Maninghati (singkat rere)[38] atau ganti tikar, terjadi apabila istri meninggal dunia maka suami mengawini adik istrinya.

7) Marsidua-dua[39], yaitu mengawini dua orang perempuan dalam waktu yang berdekatan. Bentuk perkawinan itu ditempuh orang Batak kalau istri pertama tidak melahirkan anak laki-laki, atau kalau hanya punya anak perempuan.

8) Marimbang[40] hampir sama dengan marsidua-dua. Marimbang artinya mempunyai saingan di dalam kehidupan rumah tangga. Terjadinya percekcokan diantara istri pertama dan kedua.

9) Marboru tapang[41], yaitu perkawinan yang dilakukan oleh pihak orangtua, di mana pasangan yang akan dikawinkan itu belum lahir, atau satu orang sudah lahir pasangannya belum.

IV. Kesimpulan

Perkawinan merupakan proses penyatuan dua orang berlainan jenis kelamin dalam suatu ikatan yang suci dan mereka bersatu di dalam kehidupan bersama untuk melanjutkan keturunan. Proses yang mereka lalui dalam rangka mengikatkan diri ini, tentunya menurut ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam masyarakat. Laki-laki yang telah mengikatkan diri dengan seorang perempuan, setelah melalui prosedur yang ditentukan di dalam hukum adat dinamakan suami dan perempuan yang mengikatkan diri itu disebut istri.

Pada masyarakat Batak perkawinan bukan saja untuk melanjutkan keturunan tapi juga untuk meneruskan marga dari pihak laki-laki (menganut sistem patriakhal). Perkawinan orang Batak harus dilakukan dengan adat yang berlaku di dalam masyarakat Batak. Adapun yang harus dilakukan, sebagai berikut:


  • Sebelum upacara perkawinan, ada tahap-tahap yang harus dilakukan sebelum memutuskan melakukan upacara perkawinan yaitu: martandang, mangalehon tanda, marhusip, marhata sinamot, maningkir lobu, dan martonggo raja.
  • Upacara perkawinan. Dalam upacara perkawinan ada dua hal yang dilakukan yaitu upacara agama (agama Kristen, pemberkatan di gereja) dan upacara perkawinan menurut adat Batak.
  • Setelah upacara perkawinan, tahap-tahap yang harus dilakukan, yaitu: mebat (Paulak une), maningkir tangga, dan manjae.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun