Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Fenomena 'Marriage is Scary': Menilik Penyebab dan Solusinya

3 Januari 2025   14:57 Diperbarui: 3 Januari 2025   15:20 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ayat (1): Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda.

Ayat (2): Sama seperti zina, tindak pidana ini hanya dapat diproses hukum berdasarkan pengaduan pihak keluarga seperti suami, istri, orang tua, atau anak.

Ketentuan dalam KUHP ini bersifat delik aduan, artinya tindakan hanya akan diproses jika ada pengaduan resmi dari pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pelaku.

KUHP baru ini berlaku mulai 2025, memberikan waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi. Pasal-pasal ini dirancang untuk menjaga nilai-nilai moral dan sosial yang berlaku di masyarakat Indonesia.

Fenomena "Marriage is Scary"

Ketakutan terhadap pernikahan sering kali berasal dari pengalaman buruk masa kecil dalam keluarga, ketidaksiapan mental, atau pengaruh budaya modern yang mengutamakan kebebasan individu.

Dalam Islam, ketakutan semacam ini dapat diatasi dengan meningkatkan tawakkal kepada Allah, memperdalam ilmu agama, dan memperbaiki hubungan dengan-Nya. Ketakutan tidak boleh menjadi alasan untuk menolak pernikahan, tetapi harus menjadi motivasi untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin.

Solusi Islam Mengatasi Ketakutan

1. Meningkatkan Pemahaman Agama

Islam menganjurkan umatnya untuk memahami hakikat pernikahan sebagai bagian dari ibadah. Kajian-kajian Islami tentang rumah tangga dapat membantu individu memahami tanggung jawab dan manfaat pernikahan. Berpuasalah bila tak sanggup menikah agar bisa menjaga diri.

2. Memperbanyak Doa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun