Ayat (1): Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda.
Ayat (2): Sama seperti zina, tindak pidana ini hanya dapat diproses hukum berdasarkan pengaduan pihak keluarga seperti suami, istri, orang tua, atau anak.
Ketentuan dalam KUHP ini bersifat delik aduan, artinya tindakan hanya akan diproses jika ada pengaduan resmi dari pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pelaku.
KUHP baru ini berlaku mulai 2025, memberikan waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi. Pasal-pasal ini dirancang untuk menjaga nilai-nilai moral dan sosial yang berlaku di masyarakat Indonesia.
Fenomena "Marriage is Scary"
Ketakutan terhadap pernikahan sering kali berasal dari pengalaman buruk masa kecil dalam keluarga, ketidaksiapan mental, atau pengaruh budaya modern yang mengutamakan kebebasan individu.
Dalam Islam, ketakutan semacam ini dapat diatasi dengan meningkatkan tawakkal kepada Allah, memperdalam ilmu agama, dan memperbaiki hubungan dengan-Nya. Ketakutan tidak boleh menjadi alasan untuk menolak pernikahan, tetapi harus menjadi motivasi untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin.
Solusi Islam Mengatasi Ketakutan
1. Meningkatkan Pemahaman Agama
Islam menganjurkan umatnya untuk memahami hakikat pernikahan sebagai bagian dari ibadah. Kajian-kajian Islami tentang rumah tangga dapat membantu individu memahami tanggung jawab dan manfaat pernikahan. Berpuasalah bila tak sanggup menikah agar bisa menjaga diri.
2. Memperbanyak Doa