Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Fenomena 'Marriage is Scary': Menilik Penyebab dan Solusinya

3 Januari 2025   14:57 Diperbarui: 3 Januari 2025   15:20 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ayat ini memerintahkan umat Islam untuk menikah agar menjaga kehormatan dan mencegah terjadinya perbuatan dosa seperti zina.

2. Hadis Nabi SAW

Rasulullah SAW bersabda:

"Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu akan menjadi benteng baginya."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa pernikahan adalah salah satu solusi utama untuk mencegah zina dan menjaga kehormatan diri (derajat).

Kesimpulannya, dalil-dalil itu menunjukkan bahwa Islam menganjurkan pernikahan sebagai bentuk ibadah sekaligus perlindungan moral, terutama untuk menghindari dosa besar seperti zina dan mencegah lahirnya anak-anak tanpa penanggung jawab masa depan mereka kelak.

Di Indonesia, larangan berzina dan kumpul kebopun diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya KUHP yang baru disahkan pada Desember 2022. Berikut adalah pasal-pasal terkait:

1. Larangan Berzina, Pasal 411 KUHP baru:

Ayat (1): Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda.

Ayat (2): Tindak pidana ini hanya dapat diproses hukum berdasarkan pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak dari salah satu pihak yang melakukan perbuatan tersebut.

2. Larangan Kumpul Kebo (Hidup Bersama Tanpa Pernikahan), Pasal 412 KUHP baru:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun