Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Harapan Para Pekerja di Balik Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja atas 7 Isu Materi Tuntutan

7 November 2024   16:33 Diperbarui: 7 November 2024   16:58 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gedung MK by hukumonline.com-RES

"Harapan di Balik Putusan: Tanggapan Para Pekerja terhadap Keputusan MK tentang UU Cipta Kerja"

Harapan Para Pekerja

Matahari siang terasa terik menyengat di langit Jakarta. Di tengah hiruk-pikuk ibu kota, Riko, seorang buruh kontrak di perusahaan otomotif, baru saja menyelesaikan jam kerjanya yang panjang.

Di tangannya, selembar surat pemberitahuan tergenggam erat—surat yang menandakan bahwa masa kerjanya di perusahaan tersebut tidak akan diperpanjang lagi. Baginya, ini bukan pertama kalinya ia menerima kenyataan pahit sebagai pekerja kontrak.

Berita tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan buruh terkait UU Cipta Kerja tiba di telinganya saat rekan-rekan kerjanya ramai membicarakannya di kantin. Dengan hati-hati, Riko menyimak kabar itu. Ia mencoba mencerna apa artinya bagi dirinya dan jutaan buruh lain di Indonesia.

"Katanya, sekarang bakal ada perlindungan lebih buat kita, ya?" Tanya Jaka, temannya sesama buruh, dengan binar harapan di matanya.

Riko tersenyum tipis saja. Ia tak berani terlalu optimis. Putusan ini memang seakan membawa secercah cahaya bagi nasib buruh kontrak dan pekerja alih daya seperti dirinya. Namun, di lubuk hatinya, ia tahu, masih panjang jalan yang harus ditempuh agar ketentuan itu benar-benar memberi dampak nyata bagi kesejahteraan buruh Indonesia.

Kisah Riko, Jaka, dan buruh Indonesia itu bisa menjadi pengantar yang menyentuh bagi kita. Kisah itu menunjukkan pengalaman dan harapan buruh seperti Riko yang merindukan perlindungan nyata dari UU Cipta Kerja di periode presiden baru.

Tanggapan Masyarakat atas Putusan MK terkait UU Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik pada 31 Oktober 2024 lalu. Saat MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan oleh kelompok buruh.

Putusan MK ini menuai berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat, yang mengamati ketujuh isu terkait buruh, yaitu isu Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Outsourcing, Cuti, Upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan Pesangon.

Secara garis besar, putusan ini dinilai oleh sebagian kalangan sebagai langkah positif yang memberi perlindungan lebih baik kepada pekerja. MK telah mengarahkan beberapa aspek dalam UU Cipta Kerja untuk lebih berpihak pada kepentingan buruh dan mengurangi ketimpangan kekuasaan antara pengusaha dan pekerja.

Namun, tantangan dan pertanyaan tetap ada: Sejauh mana putusan ini mampu mengakomodasi harapan buruh di lapangan?

Mari Menilai Keadilan dalam Fleksibilitas Ketenagakerjaan

Salah satu poin yang disorot terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan aturan tentang pekerja kontrak. Fleksibilitas yang dimaksud dalam UU Cipta Kerja dianggap baik bagi perusahaan, namun rawan dimanfaatkan oleh perusahaan yang ingin menghindari kewajiban terhadap karyawan jangka panjang.

Putusan MK mengharuskan adanya revisi terhadap klausul ini agar lebih adil bagi pekerja kontrak, misalnya dengan ketentuan yang mengatur durasi kontrak dan hak-hak yang harus diperoleh meski pekerja berstatus kontrak.

Dalam hal ini, buruh menyuarakan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi praktik ketenagakerjaan yang merugikan buruh kontrak.

Isu Outsourcing dan Pengawasan Lebih Ketat

Outsourcing atau alih daya juga menjadi perhatian besar dalam putusan ini. Banyak buruh yang merasa bahwa praktik alih daya seringkali menghilangkan hak-hak dasar mereka selaku pekerja.

MK menekankan pentingnya regulasi yang lebih jelas dan transparan dalam hal ini. Buruh berharap ada pengawasan ketat untuk memastikan bahwa pekerja alih daya tetap mendapat perlindungan yang sama seperti pekerja tetap, terutama dalam hal upah, cuti, dan tunjangan lainnya.

Ketentuan Upah dan Kesetaraan Bagi Pekerja Kontrak

Adapun pengaturan terkait upah juga menjadi salah satu poin utama dalam putusan ini. Banyak pekerja kontrak dan alih daya yang selama ini tidak menerima upah yang layak atau sesuai dengan upah minimum.

Melalui putusan MK ini, diharapkan ada penegasan terkait hak upah minimum yang setara bagi seluruh jenis pekerja. Masyarakat menilai ini sebagai perbaikan yang sudah dinanti-nanti, mengingat bahwa upah hak dasar yang sangat berpengaruh pada kesejahteraan hidup pekerja.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pesangon

Terkait PHK dan pesangon, MK memberikan ketentuan lebih ketat agar perusahaan tidak sembarangan memutuskan hubungan kerja tanpa memberikan pesangon yang memadai. Banyak buruh mengalami PHK sepihak tanpa kompensasi sehingga ketentuan ini memberi harapan akan perlindungan yang lebih baik bagi mereka.

Masyarakat merasa bahwa ketentuan ini penting untuk mencegah PHK yang sewenang-wenang dan memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap pekerja yang di-PHK.

Mari Menuju Regulasi yang Lebih Adil untuk Semua

Secara keseluruhan, putusan MK terkait UU Cipta Kerja ini sebagai langkah positif dalam menjamin hak-hak pekerja, namun tantangan di lapangan masih besar. Para pekerja berharap bahwa pemerintah dan pengusaha akan mematuhi ketentuan ini dan menjalankan UU Cipta Kerja sesuai dengan keputusan MK.

Masih banyak aspek yang membutuhkan pengawasan ketat agar tujuan regulasi yang adil dapat tercapai. Masyarakat menganggap bahwa putusan ini menjadi momentum bagi perlindungan pekerja Indonesia dan memperbaiki ketimpangan yang selama ini terjadi dalam hubungan kerja.

Regulasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Hak Buruh Kontrak

Salah satu poin yang diuji dalam putusan MK mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). UU Cipta Kerja memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menggunakan tenaga kerja kontrak tanpa batasan waktu.

Ini tertuang dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja, yang pada prinsipnya tidak membatasi jenis pekerjaan tertentu untuk tenaga kerja kontrak.

Kutipan UU Cipta Kerja Pasal 59 ayat (4): "Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan perusahaan."

Pekerja berharap bahwa revisi ini akan memberikan keadilan lebih bagi pekerja kontrak.

Regulasi Outsourcing (Alih Daya) dan Perlindungan Hak Buruh

Isu outsourcing atau alih daya menjadi perhatian UU Cipta Kerja, melalui perubahan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, memperluas penggunaan outsourcing, sehingga tidak hanya terbatas pada pekerjaan tertentu.

Kutipan UU Cipta Kerja Pasal 66 ayat (1): "Pemberi kerja dapat menggunakan tenaga alih daya untuk semua jenis pekerjaan, sepanjang sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja."

Dalam putusannya, MK mendesak pemerintah untuk membuat ketentuan tambahan agar pekerja outsourcing tidak kehilangan hak-hak dasar mereka. Masyarakat berharap putusan ini dapat mencegah praktik outsourcing yang merugikan pekerja di lapangan.

Regulasi Ketentuan Upah bagi Semua Pekerja

UU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan upah minimum di mana setiap perusahaan dapat menentukan kebijakan upah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan. Hal ini tertuang dalam perubahan Pasal 88B ayat (2), yang menegaskan fleksibilitas dalam penentuan upah.

Kutipan UU Cipta Kerja Pasal 88B ayat (2): "Perusahaan dapat menentukan kebijakan pengupahan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan."

Putusan MK menegaskan perlunya penjaminan hak upah minimum bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja kontrak dan alih daya. Menurut masyarakat, ketentuan ini merupakan langkah penting untuk menghindari diskriminasi upah terhadap pekerja kontrak.

Hak atas upah minimum adalah hak dasar yang harus dijamin bagi seluruh pekerja tanpa pengecualian, agar mereka mendapatkan kesejahteraan yang layak.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pesangon

Pasal 151 UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU Cipta Kerja memudahkan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menentukan kompensasi pesangon dengan lebih fleksibel.

Kutipan UU Cipta Kerja Pasal 151 ayat (1): "Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Putusan MK menekankan pentingnya memberikan kompensasi yang adil bagi pekerja yang di-PHK, serta memastikan bahwa perusahaan tidak sewenang-wenang dalam melakukan PHK.

Masyarakat mendukung adanya pengawasan ketat dalam pelaksanaan PHK dan kompensasi pesangon agar perusahaan tidak mengabaikan kewajibannya kepada pekerja yang di-PHK.

Menuju UU Cipta Kerja yang Lebih Berkeadilan

Secara keseluruhan, putusan MK terkait UU Cipta Kerja ini mencerminkan langkah positif dalam melindungi hak-hak pekerja. Namun, berbagai tantangan dalam implementasinya masih memerlukan pengawasan yang kuat dari pemerintah.

Para pekerja menilai bahwa putusan ini adalah langkah penting menuju regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil bagi semua pihak, terutama pekerja. Diharapkan, pemerintah akan terus memperhatikan aspirasi dan kebutuhan buruh agar ketentuan dalam UU Cipta Kerja benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi kesejahteraan mereka.

"Akibat Keputusan MK bagi Bu Rika dan Teman-teman"

Bu Rika menghela napas panjang, menatap kalender di mejanya. Hari itu, ia dan rekan-rekan buruh pabrik sedang menjalani waktu istirahat. Mereka berkumpul di kantin yang bising. Namun, suasana hati mereka tak kalah bisingnya oleh kabar terbaru mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Berbagai isu krusial bagi para buruh, mulai dari hak pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), hingga ketentuan upah, kembali menjadi bahan perbincangan.

"Bu Rika, keputusan MK ini beneran bakal ngebantu kita nggak, sih?" tanya Ibu Sari, rekannya yang bekerja sebagai buruh alih daya, sambil menyuap nasi yang hampir dingin.

Bu Rika, yang sudah sepuluh tahun bekerja di pabrik tekstil itu sebagai buruh kontrak, hanya bisa menatap rekan-rekannya dengan pandangan penuh keraguan. Baginya, keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan buruh memang terdengar melegakan.

Dalam putusan itu, ada beberapa poin yang memberikan harapan bagi pekerja kontrak dan alih daya, termasuk ketentuan yang lebih ketat soal perjanjian kerja dan pesangon.

Namun, di balik harapan itu, ia menyadari bahwa jalan menuju keadilan bagi mereka tidak akan mudah. "Aku senang kalau MK mulai berpihak pada kita, tapi jangan terlalu percaya kalau perubahan bakal cepat terasa," katanya pelan, mencoba tak menghapus optimisme yang terbit di wajah teman-temannya.

"Saya cuma ingin kita bisa lebih dihargai, dapat upah layak, dan kalau di-PHK ada pesangon yang pantas. Nggak banyak kan, ya?" sambung Ibu Sari sambil memandang ke lantai pabrik yang berdebu.

"Benar, Bu," sahut Bu Rika, sambil menggenggam tangan temannya. "Semoga keputusan ini benar-benar membawa perubahan buat kita semua." Ujarnya pelan.

Malam itu, mereka pulang dengan langkah yang berbeda dari biasanya—bukan lagi langkah berat yang sarat kekhawatiran. Langkah yang ringan oleh harapan. Mereka tahu, keputusan ini bukanlah akhir dari perjuangan mereka, tetapi awal dari kesempatan untuk memperjuangkan hak-hak mereka lebih kuat lagi.

Di hati Bu Rika dan teman-temannya, ada harapan baru yang terus hidup, seiring dengan keyakinan bahwa suatu hari nanti, setiap buruh di negeri ini akan mendapatkan keadilan yang layak mereka terima.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun