Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pesangon
Terkait PHK dan pesangon, MK memberikan ketentuan lebih ketat agar perusahaan tidak sembarangan memutuskan hubungan kerja tanpa memberikan pesangon yang memadai. Banyak buruh mengalami PHK sepihak tanpa kompensasi sehingga ketentuan ini memberi harapan akan perlindungan yang lebih baik bagi mereka.
Masyarakat merasa bahwa ketentuan ini penting untuk mencegah PHK yang sewenang-wenang dan memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap pekerja yang di-PHK.
Mari Menuju Regulasi yang Lebih Adil untuk Semua
Secara keseluruhan, putusan MK terkait UU Cipta Kerja ini sebagai langkah positif dalam menjamin hak-hak pekerja, namun tantangan di lapangan masih besar. Para pekerja berharap bahwa pemerintah dan pengusaha akan mematuhi ketentuan ini dan menjalankan UU Cipta Kerja sesuai dengan keputusan MK.
Masih banyak aspek yang membutuhkan pengawasan ketat agar tujuan regulasi yang adil dapat tercapai. Masyarakat menganggap bahwa putusan ini menjadi momentum bagi perlindungan pekerja Indonesia dan memperbaiki ketimpangan yang selama ini terjadi dalam hubungan kerja.
Regulasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Hak Buruh Kontrak
Salah satu poin yang diuji dalam putusan MK mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). UU Cipta Kerja memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menggunakan tenaga kerja kontrak tanpa batasan waktu.
Ini tertuang dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja, yang pada prinsipnya tidak membatasi jenis pekerjaan tertentu untuk tenaga kerja kontrak.
Kutipan UU Cipta Kerja Pasal 59 ayat (4): "Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan perusahaan."
Pekerja berharap bahwa revisi ini akan memberikan keadilan lebih bagi pekerja kontrak.
Regulasi Outsourcing (Alih Daya) dan Perlindungan Hak Buruh