Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Harapan Para Pekerja di Balik Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja atas 7 Isu Materi Tuntutan

7 November 2024   16:33 Diperbarui: 7 November 2024   16:58 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gedung MK by hukumonline.com-RES

Secara garis besar, putusan ini dinilai oleh sebagian kalangan sebagai langkah positif yang memberi perlindungan lebih baik kepada pekerja. MK telah mengarahkan beberapa aspek dalam UU Cipta Kerja untuk lebih berpihak pada kepentingan buruh dan mengurangi ketimpangan kekuasaan antara pengusaha dan pekerja.

Namun, tantangan dan pertanyaan tetap ada: Sejauh mana putusan ini mampu mengakomodasi harapan buruh di lapangan?

Mari Menilai Keadilan dalam Fleksibilitas Ketenagakerjaan

Salah satu poin yang disorot terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan aturan tentang pekerja kontrak. Fleksibilitas yang dimaksud dalam UU Cipta Kerja dianggap baik bagi perusahaan, namun rawan dimanfaatkan oleh perusahaan yang ingin menghindari kewajiban terhadap karyawan jangka panjang.

Putusan MK mengharuskan adanya revisi terhadap klausul ini agar lebih adil bagi pekerja kontrak, misalnya dengan ketentuan yang mengatur durasi kontrak dan hak-hak yang harus diperoleh meski pekerja berstatus kontrak.

Dalam hal ini, buruh menyuarakan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi praktik ketenagakerjaan yang merugikan buruh kontrak.

Isu Outsourcing dan Pengawasan Lebih Ketat

Outsourcing atau alih daya juga menjadi perhatian besar dalam putusan ini. Banyak buruh yang merasa bahwa praktik alih daya seringkali menghilangkan hak-hak dasar mereka selaku pekerja.

MK menekankan pentingnya regulasi yang lebih jelas dan transparan dalam hal ini. Buruh berharap ada pengawasan ketat untuk memastikan bahwa pekerja alih daya tetap mendapat perlindungan yang sama seperti pekerja tetap, terutama dalam hal upah, cuti, dan tunjangan lainnya.

Ketentuan Upah dan Kesetaraan Bagi Pekerja Kontrak

Adapun pengaturan terkait upah juga menjadi salah satu poin utama dalam putusan ini. Banyak pekerja kontrak dan alih daya yang selama ini tidak menerima upah yang layak atau sesuai dengan upah minimum.

Melalui putusan MK ini, diharapkan ada penegasan terkait hak upah minimum yang setara bagi seluruh jenis pekerja. Masyarakat menilai ini sebagai perbaikan yang sudah dinanti-nanti, mengingat bahwa upah hak dasar yang sangat berpengaruh pada kesejahteraan hidup pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun