Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Harapan Para Pekerja di Balik Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja atas 7 Isu Materi Tuntutan

7 November 2024   16:33 Diperbarui: 7 November 2024   16:58 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gedung MK by hukumonline.com-RES

Putusan MK menekankan pentingnya memberikan kompensasi yang adil bagi pekerja yang di-PHK, serta memastikan bahwa perusahaan tidak sewenang-wenang dalam melakukan PHK.

Masyarakat mendukung adanya pengawasan ketat dalam pelaksanaan PHK dan kompensasi pesangon agar perusahaan tidak mengabaikan kewajibannya kepada pekerja yang di-PHK.

Menuju UU Cipta Kerja yang Lebih Berkeadilan

Secara keseluruhan, putusan MK terkait UU Cipta Kerja ini mencerminkan langkah positif dalam melindungi hak-hak pekerja. Namun, berbagai tantangan dalam implementasinya masih memerlukan pengawasan yang kuat dari pemerintah.

Para pekerja menilai bahwa putusan ini adalah langkah penting menuju regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil bagi semua pihak, terutama pekerja. Diharapkan, pemerintah akan terus memperhatikan aspirasi dan kebutuhan buruh agar ketentuan dalam UU Cipta Kerja benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi kesejahteraan mereka.

"Akibat Keputusan MK bagi Bu Rika dan Teman-teman"

Bu Rika menghela napas panjang, menatap kalender di mejanya. Hari itu, ia dan rekan-rekan buruh pabrik sedang menjalani waktu istirahat. Mereka berkumpul di kantin yang bising. Namun, suasana hati mereka tak kalah bisingnya oleh kabar terbaru mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Berbagai isu krusial bagi para buruh, mulai dari hak pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), hingga ketentuan upah, kembali menjadi bahan perbincangan.

"Bu Rika, keputusan MK ini beneran bakal ngebantu kita nggak, sih?" tanya Ibu Sari, rekannya yang bekerja sebagai buruh alih daya, sambil menyuap nasi yang hampir dingin.

Bu Rika, yang sudah sepuluh tahun bekerja di pabrik tekstil itu sebagai buruh kontrak, hanya bisa menatap rekan-rekannya dengan pandangan penuh keraguan. Baginya, keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan buruh memang terdengar melegakan.

Dalam putusan itu, ada beberapa poin yang memberikan harapan bagi pekerja kontrak dan alih daya, termasuk ketentuan yang lebih ketat soal perjanjian kerja dan pesangon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun