Putusan MK menekankan pentingnya memberikan kompensasi yang adil bagi pekerja yang di-PHK, serta memastikan bahwa perusahaan tidak sewenang-wenang dalam melakukan PHK.
Masyarakat mendukung adanya pengawasan ketat dalam pelaksanaan PHK dan kompensasi pesangon agar perusahaan tidak mengabaikan kewajibannya kepada pekerja yang di-PHK.
Menuju UU Cipta Kerja yang Lebih Berkeadilan
Secara keseluruhan, putusan MK terkait UU Cipta Kerja ini mencerminkan langkah positif dalam melindungi hak-hak pekerja. Namun, berbagai tantangan dalam implementasinya masih memerlukan pengawasan yang kuat dari pemerintah.
Para pekerja menilai bahwa putusan ini adalah langkah penting menuju regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil bagi semua pihak, terutama pekerja. Diharapkan, pemerintah akan terus memperhatikan aspirasi dan kebutuhan buruh agar ketentuan dalam UU Cipta Kerja benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi kesejahteraan mereka.
"Akibat Keputusan MK bagi Bu Rika dan Teman-teman"
Bu Rika menghela napas panjang, menatap kalender di mejanya. Hari itu, ia dan rekan-rekan buruh pabrik sedang menjalani waktu istirahat. Mereka berkumpul di kantin yang bising. Namun, suasana hati mereka tak kalah bisingnya oleh kabar terbaru mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
Berbagai isu krusial bagi para buruh, mulai dari hak pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), hingga ketentuan upah, kembali menjadi bahan perbincangan.
"Bu Rika, keputusan MK ini beneran bakal ngebantu kita nggak, sih?" tanya Ibu Sari, rekannya yang bekerja sebagai buruh alih daya, sambil menyuap nasi yang hampir dingin.
Bu Rika, yang sudah sepuluh tahun bekerja di pabrik tekstil itu sebagai buruh kontrak, hanya bisa menatap rekan-rekannya dengan pandangan penuh keraguan. Baginya, keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan buruh memang terdengar melegakan.
Dalam putusan itu, ada beberapa poin yang memberikan harapan bagi pekerja kontrak dan alih daya, termasuk ketentuan yang lebih ketat soal perjanjian kerja dan pesangon.