Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Harapan Para Pekerja di Balik Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja atas 7 Isu Materi Tuntutan

7 November 2024   16:33 Diperbarui: 7 November 2024   16:58 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gedung MK by hukumonline.com-RES

Isu outsourcing atau alih daya menjadi perhatian UU Cipta Kerja, melalui perubahan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, memperluas penggunaan outsourcing, sehingga tidak hanya terbatas pada pekerjaan tertentu.

Kutipan UU Cipta Kerja Pasal 66 ayat (1): "Pemberi kerja dapat menggunakan tenaga alih daya untuk semua jenis pekerjaan, sepanjang sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja."

Dalam putusannya, MK mendesak pemerintah untuk membuat ketentuan tambahan agar pekerja outsourcing tidak kehilangan hak-hak dasar mereka. Masyarakat berharap putusan ini dapat mencegah praktik outsourcing yang merugikan pekerja di lapangan.

Regulasi Ketentuan Upah bagi Semua Pekerja

UU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan upah minimum di mana setiap perusahaan dapat menentukan kebijakan upah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan. Hal ini tertuang dalam perubahan Pasal 88B ayat (2), yang menegaskan fleksibilitas dalam penentuan upah.

Kutipan UU Cipta Kerja Pasal 88B ayat (2): "Perusahaan dapat menentukan kebijakan pengupahan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan."

Putusan MK menegaskan perlunya penjaminan hak upah minimum bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja kontrak dan alih daya. Menurut masyarakat, ketentuan ini merupakan langkah penting untuk menghindari diskriminasi upah terhadap pekerja kontrak.

Hak atas upah minimum adalah hak dasar yang harus dijamin bagi seluruh pekerja tanpa pengecualian, agar mereka mendapatkan kesejahteraan yang layak.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pesangon

Pasal 151 UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU Cipta Kerja memudahkan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menentukan kompensasi pesangon dengan lebih fleksibel.

Kutipan UU Cipta Kerja Pasal 151 ayat (1): "Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun