Â
REVIEW BUKU "PISAH DEMI SAKINAH"
Karya Dr. Sudirman,M.A., Penerbit Buku Pustaka Radja, Januari 2018
Reska Nurviani_222121095(4C)_Hukum Keluarga Islam
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
Abstrak :Â
Pernikahan dan perceraian adalah ibarat dua sisi mata uang. Jika ada peristiwa pernikahan di suatu tempat, dapat dipastikan bahwa di sana terdapat pula kasus perceraian. Hal ini karena perceraian atau perpisahan resmi suami isteri hanya akan terjadi jika pernah dilangsungkan suatu pernikahan. Meskipun tidak semua orang yang menikah ingin bercerai, namun kasus perceraian acapkali terjadi. Perceraian suatu hal yang diperbolehkan namun sebenarnya sangat dilarang dalam setiap agama.
Setiap agama menggaungkan bahwa seharusnya pernikahan merupakan jalan menuju kebahagiaan, dalam agama islam terdapat sebuah konsep menarik tentang relasi laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan yang disebut dengan mitsaqan ghalidzan (ikatan yang kokoh). Istilah ini menggambarkan bahwa pasangan suami istri terikat dengan suatu perjanjian suci untuk melangsungkan kehidupan rumah tangga dengan harapan dapat mewujudkan keluarga bahagia yang dikenal dengan istilah keluarga sakinah, mawaddah, dan Rahmah. Namun, pada kenyataannya tidak sedikit orang yang gagal atas ikatan pernikahan yang mereka bangun sedemikian rupa.
Kasus perceraian di Sebagian Pengadilan Agama menunjukan presentasi kenaikan yang signifikan. Hal ini menjadi tugas yang perlu diselesaikan atas munculnya permasalahan yang beragam dari setiap kasus perceraian. apa sebenarnya tujuan mereka mengajukan perceraian? Bukankah pasangan yang menikah itu untuk mencari sakinah atau kebahagiaan? [1]Ataukah mereka tidak mendapatkan apa yang mereka impikan dalam ikatan pernikahan? Itulah kegelisahan yang menjadi alasan mendasar ditulisnya buku ini.
Â
Kata Kunci : Pernikahan ; Perceraian ; Perjanjian Suci; Mitsaqan Ghalidzan
Â
Introduction
Â
      Buku "Pisah Demi Sakinah" karya Dr. Sudirman,M.A membahas mengenai tingginya angka perceraian yang naik secara signifikan setiap tahunnya. Terdapat kegelisahan tentang tingginya kasus peceraian dengan adanya dugaan ketidak bahagiaan dalam suatu ikatan pernikahan tersebut. Sehingga, mengambil jalan untuk berpisah. Buku ini merupakan Kajian atas kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan Agama khususnya Pengadilan Agama Malang.
penulisan buku ini bertujuan untuk mendeskripsikan alasan pasangan sudah menikah yang ingin bercerai di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Selain itu, buku ini juga akan mendeskripsikan dan menganalisis relasi perceraian dan kebahagiaan bagi pasangan yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang ditinjau dari teori psikologi positif. Buku ini mempunyai manfaat, baik teoritis maupun praktis. Secara teoritis, penelitian ini dapat menjadi salah satu penguat data tentang pentingnya memandang perceraian dari sudut positif. Perceraian tidak hanya dianggap sebagai beban masyarakat, namun dapat dinilai sebagai salah satu solusi positif untuk menjaga stabilitas anggota masyarakat. Secara praktis, penelitian ini dapat menjadi pijakan bagi para pemerhati hukum keluarga bahwa proses bermediasi dapat memberikan kontribusi positif untuk meredakan permasalahn yang sedang dihadapi para pihak.
Dari timbulnya keresahan dan kegelisahan atas problematika perceraian yang terjadi, dengan beragam masalah yang kompleks. Maka Lahirlah buku "Pisah Demi Sakinah" Kajian atas Kasus Percerian yang terjadi di Pengadilan Agama Malang.
Â
Result and Discussion
BAB IÂ
KONSEP PERCERAIANÂ
- Ragam Kajian Perceraian
Kajian ini tergolong baru karena melakukan analisis perceraian yang ditangani oleh mediator dalam proses mediasi di pengadilan agama dari sisi psikologi positif. Selama ini, kajian yang lazim dilakukan adalah pembahasan yang mengungkap motif perceraian, peran mediasi dalam penanganan perceraian, dan segala proses hukum dan teknik beracara di pengadilan. Sebagian dari kajian tersebut terangkum dalam uraian berikut :
Â
- Perceraian dan Dampak Psikologisnya
Dalam Kasus Perceraian, anak selalu menjadi korban utama atas gagalnya pernikahan dari kedua orang tuanya. Anak merupakan asset keluarga yang harus benar-benar dijaga, terlebih Ketika usia anak masih rentan dibawah umur dan masih perlu bimbingan serta kehangatan keluarga.
Namun, tidak menutupi bahwa seorang yang beranjak remaja lalu mengalami hal yang sama. Secara kondisi emosional, remaja diyakini lebih bisa mengerti keadaan dibanding anak yang masih dibawah umur. Dampak positif yang timbul adalah kemandirian dan juga kematangan berpikir, disisi lain dampak negative nya adalah rasa kehilangan orang tua, rasa kebersamaan Bersama keluarga, rasa malu, kesedihan, dan tak sedikit remaja yang melampiaskan kesedihannya kepada hal-hal yang terlarang.
- Mediasi Di Pengadilan
Mediasi adalah penyelesaian dengan cara damai yang dibantu oleh pihak ketiga yaitu mediator. Dalam perkembangan selanjutnya mediasi sudah masuk ke ranah pengadilan yang didasari oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Mediasi diharapkan menjadi alternatif agar perceraian tidak terjadi dan bisa Kembali rukun seperti sediakala.
Â
- Konsep Perceraian dalam Islam
- Definisi Perceraian
Perceraian berasal dari kata cerai yang berarti pisah atau putus hubungan sebagai suami istri. Dalam hal cerai suami-isteri, dikenal dua istilah populer, yakni cerai 10 Pisah Demi Sakinah hidup dan cerai mati. Cerai hidup adalah perpisahan antara suami istri selagi kedua-duanya masih hidup sedangkan cerai mati ialah perpisahan antara suami istri karena salah satu meninggal. Dengan demikian, perceraian dapat diartikan perpisahan atau perihal bercerai antara suami istri.[2]
Dalam bahasa Arab, cerai biasa disebut dengan talak, yang berarti melepas tali atau membebaskan. Secara istilah, talak berarti melepaskan tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri. Dengan demikian, talak adalah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu isteri tidak lagi halal bagi suaminya dan ini terjadi dalam hal talak baik sedangkan mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua, dan dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talaknya.[3]
- Dasar Hukum Perceraian
Dalil dibukanya pintu perceraian cukup banyak, baik dalam al-Qur'an maupun hadis. Di antaranya adalah QS Al-Baqarah :229 yang menjelaskan tentang jumlah hitungan talak yang dibatasi sampai dua kali. Talak satu dan talak dua masih memungkinkan untuk melakukan rujuk. Artinya, jika suami sudah mentalak istrinya sampai dua kali, ia masih dibolehkan untuk menjadi suami dari perempuan yang sudah ditalaknya melalui proses rujuk.
Selain itu dalil al-Qur'an yang populer tentang talak adalah QS At-Talaq: 1 menjelaskna bahwa Allah SWT mengingatkan Nabi Muhammad SAW bahwa jika beliau ingin menceraikan istri atau istri-istrinya, maka beliau harus menceraikan mereka pada waktu yang tepat sehingga mereka dapat menghitung masa iddah.
terdapat sejumlah hadis yang menjelaskan tentang diperbolehkannya talak. Di antaranya adalah hadis terkenal yang menyatakan bahwa perkara yang halal namun dibenci Allah adalah talak. Hadis tersebut tercantum dalam sunan Abu Dawud sebagai berikut: Perkara halal yang dibenci Allah adalah perkara talak (H.R. Abu dawud)
Â
- Macam Perceraian
Perceraian ada dua macam, yakni cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak adalah cerai yang dilakukan oleh suami sedangkan cerai gugat adalah cerai yang dilakukan oleh istri dengan mengajukannya ke pengadilan.[4] Dalam hal cerai talak, ada beberapa jenis, antara lain adalah :
- Talak raj'iÂ
- Talak bain
- Talak sunni
- Talak bid'i
- Talak taklik
Selanjutnya, cerai gugat yang diajukan oleh istri dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama ada dua macam, yaitu :
- fasakh dan
- khulu'
- Penyebab Perceraian
Banyak faktor penyebab perceraian antara lain adalah sebagai berikut:
- Ketidakharmonisan dalam rumah tangga
- Krisis moral dan akhlak
- Perzinaan
- Pernikahan tanpa cinta
- Adanya masalah-masalah dalam perkawinan
Â
- Dampak Perceraian
Perceraian dapat menimbulkan tekanan batin bagi tiap pasangan tersebut. Anak-anak yang lahir dari pernikahan mereka juga bisa merasakan efek negatif akibat orangtua mereka bercerai.[5] Namun, banyak sumber daya yang bisa membantu orang yang bercerai agar dapat mengurangi dampak negatif tersebut, seperti keluarga besar, teman-teman, terapi, konsultan, dan buku. Mereka yang memutuskan untuk berpisah dapat menimbang secara maksimal sehingga mereka dapat mengantisipasi dampak negatifnya.
- Perceraian dalam Hukum Positif di Indonesia
Perceraian diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 38, disebutkan bahwa perkawinan dapat putus karena:
- Kematian
- Perceraian
- Putusan Pengadilan
Â
- Proses Perceraian di Pengadilan Agama
A. Cerai Talak
Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon (Suami) atau kuasanya dalam perkara cerai talak adalah sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah;
- Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah tentang tata cara membuat surat permohonan;
- Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum
Â
B. Cerai GugatÂ
Proses Gugat Cerai oleh Istri di Pengadilan Agama Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya :
a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyyah;
b. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyyah tentang tata cara membuat surat gugatan;
c. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
d. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyyah; Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
e. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
f. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'aah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Â
BAB II
KONSEP SAKINAH DALAM PSIKOLOGI POSITIF
Â
- Definisi Psikologi Positif
Psikologi positif adalah cabang ilmu baru psikologi yang makin berkembang di mana menurut pandangannya hidup itu harus memiliki suatu kebermaknaan (meaningfulness). Salah satu pakar mengatakan bahwa psikologi positif adalah studi ilmiah tentang fungsi manusia yang optimal. Hal ini bertujuan untuk menemukan dan mempromosikan faktor yang memungkinkan individu, komunitas, dan masyarakat untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan fitrah manusia.
Â
- Ruang Lingkup Psikologi Positif
Positif subjektif. Maksudnya adalah kemampuan yang mencakup pikiran konstruktif tentang diri seseorang dan masa depan yang ingin diraih, semisal rasa optimisme dan harapan. Psikologi positif berfokus pada ciri-ciri individu positif. Maksudnya adalah pola perilaku yang nampak pada seseorang sepanjang waktu. Sifat-sifat individu yang menonjol seperti keberanian dan ketekunan dapat menjadi fokus psikologi positif. Psikologi positif berfokus pada pengembangan, pembuatan, dan pemeliharaan lembaga positif untuk tingkat kelompok atau masyarakat.
Â
- Makna Sakinah (Kebahagiaan)
Makna kata "sakinah" atau "bahagia" tidak sama dengan kata "senang." Kata "sakinah" atau "bahagia" dapat diartikan dengan kenyamanan dan kenikmatan spiritual dengan sempurna dan rasa kepuasan, serta tidak adanya cacat dalam pikiran sehingga merasa tenang serta damai. Kebahagiaan bersifat abstrak dan tidak dapat disentuh atau diraba. Kebahagiaan dapat digambarkan sebagai memiliki sejenis sikap positif terhadap kehidupan yang sepenuhnya merupakan bentuk dari kepemilikan komponen kognitif dan afektif.
Aspek kognitif dari kebahagiaan terdiri dari suatu evaluasi positif terhadap kehidupan, yang diukur baik melalui standard atau harapan, dari segi afektif kebahagiaan terdiri dari apa yang kita sebut secara umum sebagai suatu rasa kesejahteraan (sense of well being), menemukan kekayaan hidup atau menguntungkan atau perasaan puas atau dipenuhi oleh halhal tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kebahagiaan adalah sesuatu yang memberikan pengalaman menyenangkan seperti perasaan senang dan damai. Selain itu, pengalaman ini mencakup kesejahteraan, kedamaian pikiran, kepuasan hidup serta bebas dari perasaan tertekan. Kondisi semacam ini merupakan kondisi kebahagiaan yang dirasakan oleh individu.[6]
- Faktor--Faktor yang Berkontribusi Terhadap Sakinah (Kebahagiaan)
a. Faktor Eksternal
Seligman memberikan delapan faktor eksternal yang mempengaruhi kebahagiaan seseorang, namun tidak semuanya memiliki pengaruh yang besar. aktor-faktor eksternal yang berkontribusi terhadap kebahagiaan seseorang menurut Seligman yang didukung oleh Carr :[7]Â
- Uang
- Pernikahan
- Kehidupan Sosial
- Kesehatan
- Agama
- Faktor Internal
Terdapat tiga faktor internal yang berkontribusi terhadap kebahagiaan, yaitu kepuasan terhadap masa lalu, optimisme terhadap masa depan, dan kebahagiaan pada masa sekarang. Ketiga hal tersebut tidak selalu dirasakan secara bersamaan, seseorang bisa saja bangga dan puas dengan masa lalunya namun merasa getir dan pesimis terhadap masa sekarang dan yang akan datang.
Â
BAB III
PENGADILAN AGAMA DAN MEDIASI
Â
- Pengadilan Agama Kabupaten Malang
Pengadilan Agama Kabupaten Malang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 tahun 1996 dan diresmikan pada tanggal 28 Juni 1997. Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Malang terletak di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, yakni Jl. Panji 202 Kepanjen-Malang telp. (0341) 397200 Fax. (0341) 395786 yang berada di atas tanah pemberian Bupati Kepala Daerah Kabupaten Malang seluas 4.000 M2 , berdasarkan surat nomor : 590/259/429.011/1997 tanggal 20 Februari 1997 jo. surat nomor : 143/1721/429.012/1997 tanggal 9 Oktober 1997 dan surat Keputusan Bupati KDH. Tk.II Malang nomor :180/313/SK/429.013/1997 tanggal 18 Desember 1997 tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Gedung Pengadilan Agama di Kelurahan Penarukan Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.
- Deskripsi Mediasi Perceraian
Selama bulan Agustus dan September, kasus yang masuk ke meja mediasi sebanyak 95 perkara. Namun, tidak semua kasus tersebut dipaparkan dalam penelitian ini. Kasus yang diangkat merupakan kasus-kasus yang memiliki hubungan dengan relasi perceraian dan kebahagiaan. dipilih kasus yang representatif untuk menggambarkan hubungan antara proses perceraian yang sedang dialami oleh para pihak dengan kebahagiaan yang mereka idamkan Sepuluh kasus ini dibagi dalam tiga kelompok, yakni kelompok pasangan yang sepakat bercerai , kelompok pasangan yang salah satunya ingin bercerai , dan kelompok pasangan yang sepakat berdamai . Berikut ini adalah paparan setiap kasusnya.
Â
BAB IVÂ
BERPISAH SEBAGAI ALTERNATIF MERAIH SAKINAH
- Kasus Permohonan W dan H
Dalam kasus W dan H, meskipun pendidikannya cukup tinggi, tidak menutup kemungkinan mereka berpisah. Dari kisah mereka dapat diketahui bahwa pernikahan yang sudah lama pun tidak lepas dari permasalahan keluarga. Terbukti pasangan ini yang usia pernikahannya 31 tahun pun tidak aman dari ujian hidup. W yang sudah mapan ternyata masih menyimpan cinta dengan wanita lain sehingga H harus berpisah dengan W. Status mapan secara ekonomi dan matang dalam usia bukan jaminan bahwa keluarga bisa bertahan. Jika diperhatikan alasan mereka bercerai, W menegaskan bahwa ia sakit hati atas ulah istrinya yang melaporkannya ke atasan. Dengan adanya laporan itu, W akhirnya mendapat peringatan keras dari instansi tempat ia bekerja diturunkan jabatannya. Nampaknya sebelum kejadian ini, W sudah memberi ultimatum kepada H, jika H memberitahu pimpinan W, maka W akan menceraikan H. Ternyata H pun menceritakan kisah rumah tangganya kepada pimpinan W dan tidak takut dicerai. Bagi H, perceraian adalah salah satu cara mengurangi rasa sakit hatinya yang sudah lama dialami. H mengaku kecewa sering diselingkuhi oleh suaminya. W sudah sering membuatnya sedih dan kecewa. H berusaha bertahan dan memaafkan W. Namun, perilaku W tetap saja tidak berubah. Bahkan, belakangan ini, selingkuhannya yang kedua sering dibawa W ke rumah. Di antara dua pilihan, cerai atau di madu, bagi H cerai adalah jalan terbaik.
- Kasus Gugatan S dan A
kasus S dan A cukup unik. S yang menikah untuk kali ketiga dengan A rupanya tidak bisa menerima sikap A yang tidak mencerminkan sikap suami yang diharapkan membuat S bertekad untuk berpisah. Alasan utama yang disampaikan oleh S untuk bercerai denganA adalah alasan ekonomi. Namun sebenarnya bukan murni masalah ekonomi, namun masalah kenyamanan berumah tangga. Sikap A yang enggan menyesuaikan diri dengan situasi S memperkeruh suasana. A bahkan mengasingkan diri ke rumah anaknya lebih dari empat bulan terakhir membuat S semakin bulat untuk berpisah. Daripada masalah semakin banyak dan runcing, maka perceraian adalah solusinya.
Â
Lebih lanjut, jika menggunakan ukuran Seligman, perceraian dapat dihubungkan dengan kebahagiaan melalui faktor--faktor yang berkontribusi terhadap kebahagiaan. Seligman menyebut faktor eksternal dan faktor internal. Berikut ini adalah penjabaran dari faktor-faktor eksternal yang berkontribusi terhadap kebahagiaan seseorang menurut Seligman, yakni uang, pernikahan, kehidupan sosial, kesehatan, dan agama.
Â
- Faktor Eksternal Kebahagiaan
Jika dilihat dari kelima faktor di atas, perceraian pada umumnya dianggap sebagai pemicu ketidakbahagiaan. Alasannya adalah bahwa perceraian menyebabkan lepasnya sumber keuangan, pemutus perceraian, perusak kehidupan sosial, penyebab turunnya kesehatan, dan tidak patuh terhadap ajaran agama. Pasangan yang bercerai, apalagi ketika ia terbiasa mendapat suplai keuangan dari pasangannya, maka perceraian adalah sebuah ancaman keuangan yang serius. Ia akan bingung dan stres karena tidak mempunyai sumber penghidupan. Namun, ternyata dugaan seperti itu dapat dibantah dengan pernyataan para pihak, seperti dalam kasus F dan R yang sama-sama tidak punya pekerjaan. Perpisahan justru akan membuat F tidak terbebani untuk memberikan nafkah kepada R dan sebaliknya R tidak terlalu bergantung kepada F. R sudah bertekad akan bekerja keras untuk menghidupi dirinya sendiri dan bayinya meskipun tanpa bantuan dari F.
- Faktor Internal Kebahagiaan
Menurut Seligman, terdapat tiga faktor internal yang berkontribusi terhadap kebahagiaan, yaitu kepuasan terhadap masa lalu, optimisme terhadap masa depan, dan kebahagiaan pada masa sekarang. Ketiga hal tersebut tidak selalu dirasakan secara bersamaan, seseorang bisa saja bangga dan puas dengan masa lalunya namun merasa getir dan pesimis terhadap masa sekarang dan yang akan datang. Ketiga hal itu adalah kepuasan terhadap masa lalu, optimisme terhadap masa depan, dan kebahagiaan masa sekarang. Jika didalami lebih jauh, perceraian yang dihubungkan dengan faktor internal kebahagiaan berkaitan dengan bagian optimisme terhadap masa depan. Perceraian memang situasi yang dihadapi pada masa sekarang. Perceraian terjadi karena adanya ketidak puasan dengan situasi masa lalu dan situasi sekarang. Untuk itu, perceraian diambil sebagai solusi melepas dari masa lalu yang kurang menyenangkan dan masa sekarang yang dirundung masalah
Â
Conclusion
Dari penjelasan buku ini dapat ditarik beberapa kesimpulan berikut ini:
Pertama, alasan pasangan yang sudah menikah ingin bercerai di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dapat dikelompokkan ke dalam 15 kategori. Alasan paling populer dengan jumlah 98,6% dalam kasus yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Malang adalah alasan ketidakharmonisan dan alasan tidak tanggung jawab. Bagi para pihak yang terekam dalam mediasi, faktor terbanyak tidak jauh dari data statistik di atas. Faktor paling sering memicu perceraian adalah ketidakharmonisan antara para pihak, baik untuk pasangan yang sepakat bercerai, pasangan yang salah satunya ingin bercerai, maupun pasangan yang sepakat berdamai. Ketidakharmonisan tersebut bisa dibarengi dengan alasan tidak tanggung jawab maupun alasan ekonomi dan adanya pihak ketiga.
Kedua, relasi perceraian dan sakinah bagi pasangan yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang ditinjau dari teori psikologi positif adalah bahwa perceraian memiliki hubungan erat dengan sakinah/kebahagiaan. Hal ini terkait dengan cara pandang terhadap perceraian itu sendiri. Jika dilihat dari sisi negatif, maka perceraian dianggap masalah yang harus dihindari dan dipandang sebagai sebuah penyakit. Namun, jika perceraian dianggap sebagai jalan keluar yang dilakukan untuk mencapai kemaslahatan sebagaimana misi psikologi positif, maka perceraian bisa dinilai sebagai solusi untuk meraih kebahagiaan atau sakinah di masa mendatang. Hal ini terbukti dari sejumlah pernyataan dari para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Mereka ingin lepas dari masalah yang sedang dihadapi dan memulai kehidupan baru yang lebih sakinah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H