Mohon tunggu...
Reska Nurviani
Reska Nurviani Mohon Tunggu... Mahasiswa Hukum Keluarga Islam_Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah seorang mahasiswi yang tertarik akan Narasi Hukum dan Produk hukum yang ada di Indonesia. Pun saya menyukai dunia seni sebagai wujud representasi saya dalam versi yang lain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Pisah Demi Sakinah" Buku Karya Dr. Sudirman,M.A Kajian Atas Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Malang

14 Maret 2024   18:40 Diperbarui: 14 Maret 2024   18:41 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika dilihat dari kelima faktor di atas, perceraian pada umumnya dianggap sebagai pemicu ketidakbahagiaan. Alasannya adalah bahwa perceraian menyebabkan lepasnya sumber keuangan, pemutus perceraian, perusak kehidupan sosial, penyebab turunnya kesehatan, dan tidak patuh terhadap ajaran agama. Pasangan yang bercerai, apalagi ketika ia terbiasa mendapat suplai keuangan dari pasangannya, maka perceraian adalah sebuah ancaman keuangan yang serius. Ia akan bingung dan stres karena tidak mempunyai sumber penghidupan. Namun, ternyata dugaan seperti itu dapat dibantah dengan pernyataan para pihak, seperti dalam kasus F dan R yang sama-sama tidak punya pekerjaan. Perpisahan justru akan membuat F tidak terbebani untuk memberikan nafkah kepada R dan sebaliknya R tidak terlalu bergantung kepada F. R sudah bertekad akan bekerja keras untuk menghidupi dirinya sendiri dan bayinya meskipun tanpa bantuan dari F.

  • Faktor Internal Kebahagiaan

Menurut Seligman, terdapat tiga faktor internal yang berkontribusi terhadap kebahagiaan, yaitu kepuasan terhadap masa lalu, optimisme terhadap masa depan, dan kebahagiaan pada masa sekarang. Ketiga hal tersebut tidak selalu dirasakan secara bersamaan, seseorang bisa saja bangga dan puas dengan masa lalunya namun merasa getir dan pesimis terhadap masa sekarang dan yang akan datang. Ketiga hal itu adalah kepuasan terhadap masa lalu, optimisme terhadap masa depan, dan kebahagiaan masa sekarang. Jika didalami lebih jauh, perceraian yang dihubungkan dengan faktor internal kebahagiaan berkaitan dengan bagian optimisme terhadap masa depan. Perceraian memang situasi yang dihadapi pada masa sekarang. Perceraian terjadi karena adanya ketidak puasan dengan situasi masa lalu dan situasi sekarang. Untuk itu, perceraian diambil sebagai solusi melepas dari masa lalu yang kurang menyenangkan dan masa sekarang yang dirundung masalah

 

Conclusion

Dari penjelasan buku ini dapat ditarik beberapa kesimpulan berikut ini:

Pertama, alasan pasangan yang sudah menikah ingin bercerai di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dapat dikelompokkan ke dalam 15 kategori. Alasan paling populer dengan jumlah 98,6% dalam kasus yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Malang adalah alasan ketidakharmonisan dan alasan tidak tanggung jawab. Bagi para pihak yang terekam dalam mediasi, faktor terbanyak tidak jauh dari data statistik di atas. Faktor paling sering memicu perceraian adalah ketidakharmonisan antara para pihak, baik untuk pasangan yang sepakat bercerai, pasangan yang salah satunya ingin bercerai, maupun pasangan yang sepakat berdamai. Ketidakharmonisan tersebut bisa dibarengi dengan alasan tidak tanggung jawab maupun alasan ekonomi dan adanya pihak ketiga.

Kedua, relasi perceraian dan sakinah bagi pasangan yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang ditinjau dari teori psikologi positif adalah bahwa perceraian memiliki hubungan erat dengan sakinah/kebahagiaan. Hal ini terkait dengan cara pandang terhadap perceraian itu sendiri. Jika dilihat dari sisi negatif, maka perceraian dianggap masalah yang harus dihindari dan dipandang sebagai sebuah penyakit. Namun, jika perceraian dianggap sebagai jalan keluar yang dilakukan untuk mencapai kemaslahatan sebagaimana misi psikologi positif, maka perceraian bisa dinilai sebagai solusi untuk meraih kebahagiaan atau sakinah di masa mendatang. Hal ini terbukti dari sejumlah pernyataan dari para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Mereka ingin lepas dari masalah yang sedang dihadapi dan memulai kehidupan baru yang lebih sakinah

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun