Mohon tunggu...
Reska Nurviani
Reska Nurviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam_Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah seorang mahasiswi yang tertarik akan Narasi Hukum dan Produk hukum yang ada di Indonesia. Pun saya menyukai dunia seni sebagai wujud representasi saya dalam versi yang lain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Pisah Demi Sakinah" Buku Karya Dr. Sudirman,M.A Kajian Atas Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Malang

14 Maret 2024   18:40 Diperbarui: 14 Maret 2024   18:41 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

  • Konsep Perceraian dalam Islam
  • Definisi Perceraian

Perceraian berasal dari kata cerai yang berarti pisah atau putus hubungan sebagai suami istri. Dalam hal cerai suami-isteri, dikenal dua istilah populer, yakni cerai 10 Pisah Demi Sakinah hidup dan cerai mati. Cerai hidup adalah perpisahan antara suami istri selagi kedua-duanya masih hidup sedangkan cerai mati ialah perpisahan antara suami istri karena salah satu meninggal. Dengan demikian, perceraian dapat diartikan perpisahan atau perihal bercerai antara suami istri.[2]

Dalam bahasa Arab, cerai biasa disebut dengan talak, yang berarti melepas tali atau membebaskan. Secara istilah, talak berarti melepaskan tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri. Dengan demikian, talak adalah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu isteri tidak lagi halal bagi suaminya dan ini terjadi dalam hal talak baik sedangkan mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua, dan dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talaknya.[3]

  • Dasar Hukum Perceraian

Dalil dibukanya pintu perceraian cukup banyak, baik dalam al-Qur'an maupun hadis. Di antaranya adalah QS Al-Baqarah :229 yang menjelaskan tentang jumlah hitungan talak yang dibatasi sampai dua kali. Talak satu dan talak dua masih memungkinkan untuk melakukan rujuk. Artinya, jika suami sudah mentalak istrinya sampai dua kali, ia masih dibolehkan untuk menjadi suami dari perempuan yang sudah ditalaknya melalui proses rujuk.

Selain itu dalil al-Qur'an yang populer tentang talak adalah QS At-Talaq: 1 menjelaskna bahwa Allah SWT mengingatkan Nabi Muhammad SAW bahwa jika beliau ingin menceraikan istri atau istri-istrinya, maka beliau harus menceraikan mereka pada waktu yang tepat sehingga mereka dapat menghitung masa iddah.

terdapat sejumlah hadis yang menjelaskan tentang diperbolehkannya talak. Di antaranya adalah hadis terkenal yang menyatakan bahwa perkara yang halal namun dibenci Allah adalah talak. Hadis tersebut tercantum dalam sunan Abu Dawud sebagai berikut: Perkara halal yang dibenci Allah adalah perkara talak (H.R. Abu dawud)

 

  • Macam Perceraian

Perceraian ada dua macam, yakni cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak adalah cerai yang dilakukan oleh suami sedangkan cerai gugat adalah cerai yang dilakukan oleh istri dengan mengajukannya ke pengadilan.[4] Dalam hal cerai talak, ada beberapa jenis, antara lain adalah :

- Talak raj'i 

- Talak bain

- Talak sunni

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun