penulisan buku ini bertujuan untuk mendeskripsikan alasan pasangan sudah menikah yang ingin bercerai di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Selain itu, buku ini juga akan mendeskripsikan dan menganalisis relasi perceraian dan kebahagiaan bagi pasangan yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang ditinjau dari teori psikologi positif. Buku ini mempunyai manfaat, baik teoritis maupun praktis. Secara teoritis, penelitian ini dapat menjadi salah satu penguat data tentang pentingnya memandang perceraian dari sudut positif. Perceraian tidak hanya dianggap sebagai beban masyarakat, namun dapat dinilai sebagai salah satu solusi positif untuk menjaga stabilitas anggota masyarakat. Secara praktis, penelitian ini dapat menjadi pijakan bagi para pemerhati hukum keluarga bahwa proses bermediasi dapat memberikan kontribusi positif untuk meredakan permasalahn yang sedang dihadapi para pihak.
Dari timbulnya keresahan dan kegelisahan atas problematika perceraian yang terjadi, dengan beragam masalah yang kompleks. Maka Lahirlah buku "Pisah Demi Sakinah" Kajian atas Kasus Percerian yang terjadi di Pengadilan Agama Malang.
Â
Result and Discussion
BAB IÂ
KONSEP PERCERAIANÂ
- Ragam Kajian Perceraian
Kajian ini tergolong baru karena melakukan analisis perceraian yang ditangani oleh mediator dalam proses mediasi di pengadilan agama dari sisi psikologi positif. Selama ini, kajian yang lazim dilakukan adalah pembahasan yang mengungkap motif perceraian, peran mediasi dalam penanganan perceraian, dan segala proses hukum dan teknik beracara di pengadilan. Sebagian dari kajian tersebut terangkum dalam uraian berikut :
Â
- Perceraian dan Dampak Psikologisnya
Dalam Kasus Perceraian, anak selalu menjadi korban utama atas gagalnya pernikahan dari kedua orang tuanya. Anak merupakan asset keluarga yang harus benar-benar dijaga, terlebih Ketika usia anak masih rentan dibawah umur dan masih perlu bimbingan serta kehangatan keluarga.
Namun, tidak menutupi bahwa seorang yang beranjak remaja lalu mengalami hal yang sama. Secara kondisi emosional, remaja diyakini lebih bisa mengerti keadaan dibanding anak yang masih dibawah umur. Dampak positif yang timbul adalah kemandirian dan juga kematangan berpikir, disisi lain dampak negative nya adalah rasa kehilangan orang tua, rasa kebersamaan Bersama keluarga, rasa malu, kesedihan, dan tak sedikit remaja yang melampiaskan kesedihannya kepada hal-hal yang terlarang.
- Mediasi Di Pengadilan
Mediasi adalah penyelesaian dengan cara damai yang dibantu oleh pihak ketiga yaitu mediator. Dalam perkembangan selanjutnya mediasi sudah masuk ke ranah pengadilan yang didasari oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Mediasi diharapkan menjadi alternatif agar perceraian tidak terjadi dan bisa Kembali rukun seperti sediakala.