- Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum
Â
B. Cerai GugatÂ
Proses Gugat Cerai oleh Istri di Pengadilan Agama Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya :
a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyyah;
b. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyyah tentang tata cara membuat surat gugatan;
c. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
d. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyyah; Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
e. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
f. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'aah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Â