Â
- Pengadilan Agama Kabupaten Malang
Pengadilan Agama Kabupaten Malang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 tahun 1996 dan diresmikan pada tanggal 28 Juni 1997. Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Malang terletak di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, yakni Jl. Panji 202 Kepanjen-Malang telp. (0341) 397200 Fax. (0341) 395786 yang berada di atas tanah pemberian Bupati Kepala Daerah Kabupaten Malang seluas 4.000 M2 , berdasarkan surat nomor : 590/259/429.011/1997 tanggal 20 Februari 1997 jo. surat nomor : 143/1721/429.012/1997 tanggal 9 Oktober 1997 dan surat Keputusan Bupati KDH. Tk.II Malang nomor :180/313/SK/429.013/1997 tanggal 18 Desember 1997 tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Gedung Pengadilan Agama di Kelurahan Penarukan Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.
- Deskripsi Mediasi Perceraian
Selama bulan Agustus dan September, kasus yang masuk ke meja mediasi sebanyak 95 perkara. Namun, tidak semua kasus tersebut dipaparkan dalam penelitian ini. Kasus yang diangkat merupakan kasus-kasus yang memiliki hubungan dengan relasi perceraian dan kebahagiaan. dipilih kasus yang representatif untuk menggambarkan hubungan antara proses perceraian yang sedang dialami oleh para pihak dengan kebahagiaan yang mereka idamkan Sepuluh kasus ini dibagi dalam tiga kelompok, yakni kelompok pasangan yang sepakat bercerai , kelompok pasangan yang salah satunya ingin bercerai , dan kelompok pasangan yang sepakat berdamai . Berikut ini adalah paparan setiap kasusnya.
Â
BAB IVÂ
BERPISAH SEBAGAI ALTERNATIF MERAIH SAKINAH
- Kasus Permohonan W dan H
Dalam kasus W dan H, meskipun pendidikannya cukup tinggi, tidak menutup kemungkinan mereka berpisah. Dari kisah mereka dapat diketahui bahwa pernikahan yang sudah lama pun tidak lepas dari permasalahan keluarga. Terbukti pasangan ini yang usia pernikahannya 31 tahun pun tidak aman dari ujian hidup. W yang sudah mapan ternyata masih menyimpan cinta dengan wanita lain sehingga H harus berpisah dengan W. Status mapan secara ekonomi dan matang dalam usia bukan jaminan bahwa keluarga bisa bertahan. Jika diperhatikan alasan mereka bercerai, W menegaskan bahwa ia sakit hati atas ulah istrinya yang melaporkannya ke atasan. Dengan adanya laporan itu, W akhirnya mendapat peringatan keras dari instansi tempat ia bekerja diturunkan jabatannya. Nampaknya sebelum kejadian ini, W sudah memberi ultimatum kepada H, jika H memberitahu pimpinan W, maka W akan menceraikan H. Ternyata H pun menceritakan kisah rumah tangganya kepada pimpinan W dan tidak takut dicerai. Bagi H, perceraian adalah salah satu cara mengurangi rasa sakit hatinya yang sudah lama dialami. H mengaku kecewa sering diselingkuhi oleh suaminya. W sudah sering membuatnya sedih dan kecewa. H berusaha bertahan dan memaafkan W. Namun, perilaku W tetap saja tidak berubah. Bahkan, belakangan ini, selingkuhannya yang kedua sering dibawa W ke rumah. Di antara dua pilihan, cerai atau di madu, bagi H cerai adalah jalan terbaik.
- Kasus Gugatan S dan A
kasus S dan A cukup unik. S yang menikah untuk kali ketiga dengan A rupanya tidak bisa menerima sikap A yang tidak mencerminkan sikap suami yang diharapkan membuat S bertekad untuk berpisah. Alasan utama yang disampaikan oleh S untuk bercerai denganA adalah alasan ekonomi. Namun sebenarnya bukan murni masalah ekonomi, namun masalah kenyamanan berumah tangga. Sikap A yang enggan menyesuaikan diri dengan situasi S memperkeruh suasana. A bahkan mengasingkan diri ke rumah anaknya lebih dari empat bulan terakhir membuat S semakin bulat untuk berpisah. Daripada masalah semakin banyak dan runcing, maka perceraian adalah solusinya.
Â
Lebih lanjut, jika menggunakan ukuran Seligman, perceraian dapat dihubungkan dengan kebahagiaan melalui faktor--faktor yang berkontribusi terhadap kebahagiaan. Seligman menyebut faktor eksternal dan faktor internal. Berikut ini adalah penjabaran dari faktor-faktor eksternal yang berkontribusi terhadap kebahagiaan seseorang menurut Seligman, yakni uang, pernikahan, kehidupan sosial, kesehatan, dan agama.
Â
- Faktor Eksternal Kebahagiaan