Mohon tunggu...
Frater Milenial (ReSuPaG)
Frater Milenial (ReSuPaG) Mohon Tunggu... Lainnya - Seseorang yang suka belajar tentang berbagai hal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jika Anda tidak mampu mengerjakan hal-hal besar, kerjakanlah hal-hal kecil dengan cara yang besar (Napoleon Hill)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imamat dalam Perutusan Gereja (PO, No 1-3)

24 September 2021   11:35 Diperbarui: 24 September 2021   11:37 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[19] Konsili Vatikan II, "Dekrit Tentang Kerasulan Awam" (Apostolicam Actuositatem -- AA), dalam Konsili Vatikan II, diterjemahkan oleh R. Hardawiryana (Jakarta: Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI -- Obor, 1993), no. 2. Penulisan selanjutnya Dekrit Tentang Kerasulan Awam disingkat AA diikuti nomor.

[20] Brian. P. Hall, Panggilan Akan Pelayanan: Citra Pemimpin Jemaat (judul asli: Shepherds and Lovers, A Guide to Spiritual Leadership and Christian Ministry), diterjemahkan oleh J. Drost (Jakarta: Kanisius, 1992), hlm. 17.

[21] Istilah diakonia dipakai dalam Kitab Perjanjian Baru yang menunjukkan bahwa kedudukan dan tugas perutusan dalam Gereja adalah demi pelayanan kepada jemaat (Kis 1:17-25); bdk. PO, no. 6.

[22] PO, no. 21.

[23] PO, no. 5.

[24] PO, no. 12.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun