Mohon tunggu...
Frater Milenial (ReSuPaG)
Frater Milenial (ReSuPaG) Mohon Tunggu... Lainnya - Seseorang yang suka belajar tentang berbagai hal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jika Anda tidak mampu mengerjakan hal-hal besar, kerjakanlah hal-hal kecil dengan cara yang besar (Napoleon Hill)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imamat dalam Perutusan Gereja (PO, No 1-3)

24 September 2021   11:35 Diperbarui: 24 September 2021   11:37 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[8] Anselmus Leu, Spiritualitas ..., hlm. 88.

[9] Anselmus Leu, Spiritualitas ..., hlm. 89.

[10] PO, no. 2; bdk. LG, no.10; bdk. juga Anselmus Leu, Spiritualitas Imam ..., hlm. 23.

[11] Pembahasan mengenai imam sebagai raja, imam, dan nabi secara khusus dibahas dalam Bab II Presbyterorum Ordinis tentang fungsi para imam.

[12] PO, no. 2.

[13] Yohanes Paulus II, Surat kepada Semua Uskup Gereja tentang Misteri dan Ibadat Ekaristi Suci, diterjemahkan oleh J. Riberu (Jakarta: Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI - Obor, 1980), no. 8.

[14] Yohanes Paulus II, Surat kepada ..., no. 11.

[15]  PO, no. 2.

[16] PO, no.2.

[17] Yohanes Paulus II, Directory on the Ministry and Life of Priest (Direktorium tentang Pelayanan dan Hidup Para Imam) (Seri Dokumen Gerejawi No. 48), diterjemahkan oleh R. Hardawirjana (Jakarta: Departemen Dokumantasi dan Penerangan KWI - Obor, 1994, no. 12.

[18] Robert Hardawiryana, Spiritualitas Imam Diosesan Melayani Gereja di Indonesia Masa Kini (Kanisius: Yogyakarta, 2000), hlm. 49.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun