Mohon tunggu...
Frater Milenial (ReSuPaG)
Frater Milenial (ReSuPaG) Mohon Tunggu... Lainnya - Seseorang yang suka belajar tentang berbagai hal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jika Anda tidak mampu mengerjakan hal-hal besar, kerjakanlah hal-hal kecil dengan cara yang besar (Napoleon Hill)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imamat dalam Perutusan Gereja (PO, No 1-3)

24 September 2021   11:35 Diperbarui: 24 September 2021   11:37 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          Salib adalah korban yang sungguh-sungguh sempurna, satu kali untuk selama-lamanya. Tidak ada korban lain yang sepadan dengan korban Kristus di salib. Yang dipersembahkan kepada Bapa korban penghapus dosa manusia. Menurut rencana Ilahi, menurut apa yang disampaikan Kristus melalui penampakan-Nya sesudah kebangkitan, keselamatan ilahi menunjukkan bahwa satu korban yang sempurna ini diperbaharui dalam setiap waktu dan tempat di bumi sebagai peringatan bahwa semua orang dapat diperkenankan untuk mengambil bagian dalam buah keselamatan-Nya.

2.2 Imamat Umum Kaum Beriman

          Dalam Sakramen Permandian, umat beriman dipersatukan dengan Kristus. Karena persatuan itu umat beriman mengambil bagian pada hidup-Nya yang terwujud dalam Imamat Agung-Nya dan mengambil bagian pada imamat-Nya. Oleh rahmat Permandian, umat beriman digabungkan dalam tubuh Gereja. Gereja mewarisi seluruh tugas perutusan Kristus sebagai nabi, imam dan raja. Setiap orang beriman berkat permandian menerima perutusan Kristus ini. Pembaptisan mencantumkan panggilan untuk menghayati hidup di dunia ini sebagai "Korban Rohani" (Rm 12:1). Dengan demikian, umat beriman menyelenggarakan satu "leitourgia" atau tindakan imam yang mempersembahkan ibadatnya kepada Tuhan. [4]

Ilustrasi Imamat dalam Perutusan Gereja (Dok.Pri)
Ilustrasi Imamat dalam Perutusan Gereja (Dok.Pri)
2.3 Imamat Pelayanan

          Imamat pelayanan merupakan martabat yang diperoleh berdasarkan rahmat Sakramen Tahbisan dalam Kristus. Karena itu dapat dikatakan bahwa Imamat pelayanan adalah Imamat Sakramental. Imamat Sakramental mengenal tiga tingkatan yaitu Tabhisan Diakon, Imam, dan Uskup. Sakramen Imamat ini diberikan dengan penumpangan tangan oleh Uskup disertai dengan doa tahbisan sesuai dengan buku liturgi menurut ritus yang bersangkutan. Uskup ditahbiskan melalui penumpangan tangan oleh uskup-uskup tetangga. [5]

          Penumpangan tangan mengungkapkan permohonan akan turunnya Roh Kudus atas calon Uskup, lalu dilanjutkan doa tahbisan. Dari doa tersebut, terungkap tugas-tugas Uskup, seperti memimpin umat, memohonkan rahmat bagi umat, memimpin Ekaristi. Uskup juga diberi kuasa untuk menahbiskan, melepaskan dosa orang, dan melepaskan belenggu orang. Imam juga ditahbiskan oleh Uskup. Bersama para imam, Uskup menumpangkan tangan ke atas kepala calon. Uskup mendoakan doa tahbisan. Imam adalah pembantu dan penasihat Uskup, ia membantu Uskup dalam pentahbisan, ikut bersama Uskup mengucapkan doa Ekaristi, mewakili Uskup memimpin Ekaristi apabila ia tidak bisa hadir, dan mengajar umat. Dan yang terakhir adalah diakon. Diakon ditahbiskan oleh Uskup melalui penumpangan tangannya dan doa tahbisan. Hanya uskup yang menumpangkan tangan ke atas calon diakon sebab ia ditahbiskan untuk membantu Uskup, terutama di bidang pelayanan orang-orang sakit pada jemaat. [6]

3. Gereja dalam Pembaharuan Konsili Vatikan II

          Gereja dalam pembaharuan konsili Vatikan II adalah "gereja secara keseluruhan". Konsep gereja secara keseluruhan dapat digambarkan sebagai berikut: "Allah mencintai manusia". Allah memberikan diri-Nya di setiap tempat dan segala zaman. Pemberian diri Allah mengundang manusia untuk mengambil keputusan dalam segala segi. Mereka yang memberikan keputusan positif terhadap kehendak yang menyelamatkan itu disebut Gereja. Karena karya penyelamatan meliputi seluruh dimensi, maka tidak ada ruang tanpa dimensi sakral. Satu-satunya batas antara yang sakral dan yang profan adalah penolakan manusia yang radikal terhadap Allah yang menyelamatkan. Disinilah Gereja merupakan Sakramen Allah yang mencintai dunia. Dengan demikian, gereja juga merupakan wujud historis dan simbolis dari keselamatan. [7]

4. Hakekat Imamat menurut Presbyterorum Ordinis

          Konsili Vatikan II yang memberi kita cara pandang (insight) baru atas Gereja, juga mengharuskan kita melihat imam (imamat pelayanan) dengan sudut pandang yang baru. Gereja sudah sejak lama, sejak Gereja purba, dalam terang Perjanjian Baru, menganggap imam sebagai pengantara Allah dan umat yang diberi kuasa Kultis. Imamat pelayanan dilihat sebagai panggilan khusus sebagai wakil Allah dalam masyarakat gereja sekaligus dunia yang terpisah dari mereka "yang berdosa" itu. [8] Kini tentu pandangan tersebut berubah seiring dengan refleksi baru mengenai Gereja.

          Dalam terang Konsili Vatikan II, hakekat imamat mendapat artinya dari hakekat Gereja secara keseluruhan. Tugas dan fungsi imam tidak melulu hanya tentang merayakan Misa (kultis) melainkan menjalankan tugas dan fungsi pokoknya yang harus ada di dalam Gereja dan demi keseluruhan atau keutuhan Gereja. Pertanyaan tentang hakekat imamat tidak terbatas pada: apa-apa saja yang menghantar imam pada kepenuhan tugas imamatnya saja tetapi juga pada kepenuhan tugas perutusan gereja. [9] Kini, tugas imam bukan sekadar menjadi wakil Allah yang terpisah sama sekali dengan umat yang berdosa tetapi sebagai pelaksanaan kepenuhan Gereja sebagai keseluruhan: melayani in persona Christi demi Kemuliaan Allah Bapa dalam Kristus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun