Review skripsi dengan judul "dampak pembagian harta sebelum pewaris meninggal perspektif sosiologi hukum Islam studi kasus di dusun boto desa logo wetan kecamatan bringin kabupaten Ngawi"
Nama : Moch Fachrizal
Nim   : 222121129
Kelas  : HKI 4D
A.PendahuluanÂ
Hukum waris merupakan bagian dari hukum keluarga yang mempunyai peranan yang sangat penting, bahkan mencerminkan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat. Memang hukum waris sangat erat kaitannya dengan lingkup kehidupan manusia. Asas pembagian harta warisan di antara para ahli waris adalah dengan mengakui hak milik perseorangan atas barang bergerak dan barang tak bergerak.
Dalam pembagian harta waris terdapat beberapa cara atau bagian ada yang membaginya dengan cara setelah meninggal ada yang dibagi sebelum meninggal,Menurut A. Qadri Azizy hukum adat di Indonesia lebih tepat disebut hukum keebiasaan atau hukum yang hidup di masyarakat
B.Alasan
Alasan saya mengambil judul hukum waris dikarenakan dalam pembagian hukum Waris sangat menarik dan saya juga ingin mengetahui apakah boleh pembagian waris sebelum pewaris meninggal karena yang biasanya terjadi yaitu bagian harta waris setelah pewaris itu meninggal dan terkadang itu pun tertunda lama dikarenakan masih dalam keadaan duka Dan saya juga beberapa kali menemukan adapun sebagian waktu itu telah meninggalnya yaitu di malam hari ataupun di Pagi harinya atau secepatnya banyak kejadian yang dapat diambil, saya akan mereview pembagian kembali sebelum pewaris itu meninggal ini kejadiannya terdapat di dusun boto desa logowitan kecamatan bringin kabupaten Ngawi
C.Pembahasan
WARIS Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â