Plain folks: menciptakan kesan bahwa propagandis atau kliennya adalah orang-orang biasa, sederhana, atau bersahabat dengan khalayak, seperti menggunakan kata "engkau" dan "kita".
Bandwagon: menciptakan kesan bahwa banyak orang telah bergabung atau mendukung suatu gerakan, partai, atau produk, sehingga khalayak merasa harus ikut serta, seperti menggunakan kata "oleh PAN" dan "jayalah Indonesia".
6. Dampak
Mars Perindo
Lagu Mars Perindo pernah menjadi fenomena tersendiri di masyarakat karena sering diputar di berbagai media, terutama televisi yang dimiliki oleh MNC Group. Lagu ini juga mudah dihafal oleh seluruh kalangan masyarakat karena memiliki irama yang catchy dan lirik yang sederhana. Namun lagu ini juga menuai kontroversi karena dianggap sebagai bentuk kampanye terselubung yang melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Beberapa pihak juga mengkritik lagu ini karena dianggap sebagai bentuk propaganda dan pencitraan Perindo untuk menarik simpati pemilih.Â
Mars PAN
Lagu Mars PAN baru-baru ini menjadi viral di media sosial TikTok, karena banyak masyarakat yang mengunggah video dengan menggunakan lagu tersebut sebagai latar belakang. Video-video tersebut menampilkan berbagai aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan PAN, seperti kampanye, sosialisasi, bakti sosial, dan lain-lain. Video-video tersebut juga menunjukkan dukungan dan antusiasme masyarakat terhadap PAN, yang menggunakan nomor urut 12 dalam pemilu.
Tinjauan Hukum dan Teori Propaganda Politik
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kita mengetahui bahwa propaganda politik mengacu pada kegiatan yang bertujuan memengaruhi pemilih agar memilih calon atau partai politik tertentu dalam pemilihan umum. Para pelaku propaganda politik dapat berasal dari partai politik itu sendiri, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, tim kampanye, relawan, simpatisan, atau pihak lain yang memiliki kepentingan terkait. Propaganda politik dapat dilakukan melalui berbagai media dan sarana komunikasi, termasuk melalui penggunaan lagu-lagu kebangsaan partai politik.
Menurut Pasal 280 ayat (1) dalam UU No. 7 Tahun 2017, setiap partai politik yang menjadi peserta pemilu wajib menyampaikan materi kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye dimulai. Materi kampanye yang disampaikan harus mencakup visi, misi, program, janji politik, dan juga lagu kebangsaan partai politik. Namun, perlu dicatat bahwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap materi kampanye yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu, sesuai dengan Pasal 280 ayat (2) UU tersebut.
Tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Tidak mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan);
Tidak mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik;
Tidak mengandung unsur fitnah atau provokasi;
Tidak mengandung unsur hasutan atau ancaman;
Tidak mengandung unsur penyebaran kebencian atau permusuhan;
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!