Tidak mengandung unsur penipuan atau kebohongan;
Tidak mengandung unsur diskriminasi atau perbedaan perlakuan;
Tidak mengandung unsur pencitraan diri sendiri atau pihak lain;
Tidak mengandung unsur penghinaan terhadap lambang negara, lambang partai politik, atau lambang organisasi kemasyarakatan.
Menurut Pasal 280 ayat (3) dalam UU No. 7 Tahun 2017, KPU memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap materi kampanye yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa materi kampanye tersebut memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur pada ayat (2) Pasal tersebut.
Apabila setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi, materi kampanye yang disampaikan oleh partai politik tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sesuai dengan ayat (2), KPU dapat mengambil tindakan sebagai berikut sesuai dengan Pasal 280 ayat (4):
Memberikan peringatan kepada partai politik terkait mengenai ketidaksesuaian materi kampanye dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan atau perubahan terhadap materi kampanye yang tidak memenuhi syarat.
Melakukan pembatasan atau penghentian penyampaian materi kampanye yang tidak memenuhi syarat, jika partai politik tidak melakukan perbaikan atau perubahan sesuai dengan kesempatan yang diberikan.
Tindakan-tindakan ini diambil oleh KPU dengan tujuan untuk memastikan bahwa materi kampanye yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan demi terciptanya kampanye yang fair dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Menurut Pasal 492 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Menurut Pasal 492 ayat (2), apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan hukum, maka pidana penjara dan/atau denda tersebut dikenakan kepada pengurus badan hukum.