Mohon tunggu...
indah jihan
indah jihan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hak Perlindungan Pendidik

20 November 2024   10:26 Diperbarui: 20 November 2024   10:27 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Guru merupakan sosok yang penting dalam dunia Pendidikan,

berperan penting dalam mendidik, membimbing dan mengajar peserta

didik. Sebagai seorang pengajar guru memberikan ilmu pengetahuan dan

sebagai pendidik guru mendidik siswa agar berprilaku baik. Peran guru

tidak hanya terbatas pada pengajaran, tetapi juga mencakup pembinaan

karakter dan pengembangan potensi siswa. Sudah menjadi tugas guru

untuk membantu mengembangkan karakter dan moral siswa/siswi agar

sesuai dengan norma-norma di masyarakat. Namun, untuk mendidik siswa

tidaklah semudah yang di katakan. Di era digital saat ini, tantangan bagi

guru semakin beragam, termasuk ancaman kekerasan dan kriminalitas

yang dapat mengganggu profesionalisme dan kenyamanan dalam bekerja.

Undang undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen memberikan

landasan bagi perlindungan guru. Dalam undang-undang tersebut, Hetifah

mengatakan ada pasal 39 yang menyebutkan bahwa semua satuan

Pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru. Perlindungan ini

meliputi perlindungan hukum, perlinudngan profesi serta perlindungan

keselamatan dan Kesehatan kerja (Kompas.com 14/11/2024) . Dengan

adanya aturan tersebut menjadi pengakuan resmi terhadap hak guru-guru.

Meskipun aturan tersebut ada, banyak guru yang merasa bahwa

perlindungan ini masih belum terpenuhi. Kasus-kasus kriminalitas terhadap

guru masih saja tetap bermunculan. Seperti kasus yang terjadi di

kabupaten Raja Ampat, seorang guru SMP nyaris di perkosa oleh siswanya.

Guru SMP tersebut nyaris diperkosa siswanya di rumah dinasnya di Distrik

waigeo utara pada kamis (14/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIT. Akibat

pristiwa tersebut korban mengalami trauma yang mendalam dan butuh

pendampingan untuk memulihkan kondisi Kesehatan mental korban. Dari

hasil pemeriksaaan pelaku mengaku pernah berbuat hal serupa di daerah

asalnya di sorong namun, pelaku gagal menjalani misinya. Kejadian ini

dapat menciptakan rasa takut dan tidak nyaman terhadap guru-guru dalam

menjalankan tugas mereka sebagai pendidik. Oleh karena itu sekolah dan

pemerintah harus meningkatkan penegasan hukum yang lebih efektif serta

memberikan dukungan kepada para pendidik agar mereka bisa merasa

aman dan nyaman dalam menjalankan tugas mereka. Para guru merasa

bahwa meskipun ada undang-undang yang mengatur perlindungan mereka

akan tetapi proses pelaksanaannya sering kali kurang konsisten.

Di sisi lain, ada kesenjangan makna dan tujuan pendidikan antara orang tua,

guru dan masyarakat serta negara karena masing-masing memiliki

persepsi terhadap pendidikan anak. Akibatnya muncul gesekan antara

berbagai pihak termasuk langkah guru dalam mendidik anak tersebut. Guru

pun akhirnya ragu dalam menjalankan peran guru khususnya dalam

menasehati siswa. Kendala utama dalam perlindungan guru adalah

kurangnya konsisten dalam penegakan hukum dan ketidakpahaman

masyarakat mengenai peran guru. Banya orang tua dan siswa memiiliki

pandangan yang berbeda tentang Pendidikan, yang sering kali berujung

pada perdebatan antara pihak-pihak terkait. Hal ini menicptakan suasana

ketidakpastian bagi guru dalam menjalankan tugas mereka sehingga

menurunkan motivasi dan kepercayaan diri mereka sebagai pendidik.

Di perlukan pembentukan lembaga khusus untuk menangani kasuskasus pelanggaran hak guru. Lembaga ini berfungsi sebagai mediator

untuk menyelesaikan konflik antara guru dengan siswa dan orang tua

siswa. Dengan adanya Lembaga ini diharapkan pendidik lebih aman dan

terlindungi dalam menjalankan tugas mereka.

Keterlibatan antara masyarakat, pemerintah, sekolah dan orang tua

sangatlah penting untuk menciptakan lingkungan Pendidikan yang aman

dan mendukung bagi para guru. Perlindungan hak guru bukan hanya

tanggung jawab negara, tetapi juga masyarakat. Memberikan penghargaan

yang setimpal kepada guru akan menciptakan suasana pendidikan yang

lebih baik, yang pada gilirannya akan menghasilkan kualitas pendidikan

yang lebih tinggi. Guru yang dihargai dan dilindungi hak-haknya akan lebih

termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi murid-muridnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun