Mohon tunggu...
indah jihan
indah jihan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hak Perlindungan Pendidik

20 November 2024   10:26 Diperbarui: 20 November 2024   10:27 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

bahwa meskipun ada undang-undang yang mengatur perlindungan mereka

akan tetapi proses pelaksanaannya sering kali kurang konsisten.

Di sisi lain, ada kesenjangan makna dan tujuan pendidikan antara orang tua,

guru dan masyarakat serta negara karena masing-masing memiliki

persepsi terhadap pendidikan anak. Akibatnya muncul gesekan antara

berbagai pihak termasuk langkah guru dalam mendidik anak tersebut. Guru

pun akhirnya ragu dalam menjalankan peran guru khususnya dalam

menasehati siswa. Kendala utama dalam perlindungan guru adalah

kurangnya konsisten dalam penegakan hukum dan ketidakpahaman

masyarakat mengenai peran guru. Banya orang tua dan siswa memiiliki

pandangan yang berbeda tentang Pendidikan, yang sering kali berujung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun