Mohon tunggu...
indah jihan
indah jihan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hak Perlindungan Pendidik

20 November 2024   10:26 Diperbarui: 20 November 2024   10:27 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pada perdebatan antara pihak-pihak terkait. Hal ini menicptakan suasana

ketidakpastian bagi guru dalam menjalankan tugas mereka sehingga

menurunkan motivasi dan kepercayaan diri mereka sebagai pendidik.

Di perlukan pembentukan lembaga khusus untuk menangani kasuskasus pelanggaran hak guru. Lembaga ini berfungsi sebagai mediator

untuk menyelesaikan konflik antara guru dengan siswa dan orang tua

siswa. Dengan adanya Lembaga ini diharapkan pendidik lebih aman dan

terlindungi dalam menjalankan tugas mereka.

Keterlibatan antara masyarakat, pemerintah, sekolah dan orang tua

sangatlah penting untuk menciptakan lingkungan Pendidikan yang aman

dan mendukung bagi para guru. Perlindungan hak guru bukan hanya

tanggung jawab negara, tetapi juga masyarakat. Memberikan penghargaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun