Guru merupakan sosok yang penting dalam dunia Pendidikan,
berperan penting dalam mendidik, membimbing dan mengajar peserta
didik. Sebagai seorang pengajar guru memberikan ilmu pengetahuan dan
sebagai pendidik guru mendidik siswa agar berprilaku baik. Peran guru
tidak hanya terbatas pada pengajaran, tetapi juga mencakup pembinaan
karakter dan pengembangan potensi siswa. Sudah menjadi tugas guru
untuk membantu mengembangkan karakter dan moral siswa/siswi agar
sesuai dengan norma-norma di masyarakat. Namun, untuk mendidik siswa
tidaklah semudah yang di katakan. Di era digital saat ini, tantangan bagi
guru semakin beragam, termasuk ancaman kekerasan dan kriminalitas
yang dapat mengganggu profesionalisme dan kenyamanan dalam bekerja.
Undang undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen memberikan
landasan bagi perlindungan guru. Dalam undang-undang tersebut, Hetifah
mengatakan ada pasal 39 yang menyebutkan bahwa semua satuan
Pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru. Perlindungan ini
meliputi perlindungan hukum, perlinudngan profesi serta perlindungan
keselamatan dan Kesehatan kerja (Kompas.com 14/11/2024) . Dengan
adanya aturan tersebut menjadi pengakuan resmi terhadap hak guru-guru.
Meskipun aturan tersebut ada, banyak guru yang merasa bahwa
perlindungan ini masih belum terpenuhi. Kasus-kasus kriminalitas terhadap
guru masih saja tetap bermunculan. Seperti kasus yang terjadi di
kabupaten Raja Ampat, seorang guru SMP nyaris di perkosa oleh siswanya.
Guru SMP tersebut nyaris diperkosa siswanya di rumah dinasnya di Distrik
waigeo utara pada kamis (14/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIT. Akibat
pristiwa tersebut korban mengalami trauma yang mendalam dan butuh
pendampingan untuk memulihkan kondisi Kesehatan mental korban. Dari
hasil pemeriksaaan pelaku mengaku pernah berbuat hal serupa di daerah
asalnya di sorong namun, pelaku gagal menjalani misinya. Kejadian ini
dapat menciptakan rasa takut dan tidak nyaman terhadap guru-guru dalam
menjalankan tugas mereka sebagai pendidik. Oleh karena itu sekolah dan
pemerintah harus meningkatkan penegasan hukum yang lebih efektif serta
memberikan dukungan kepada para pendidik agar mereka bisa merasa
aman dan nyaman dalam menjalankan tugas mereka. Para guru merasa
bahwa meskipun ada undang-undang yang mengatur perlindungan mereka
akan tetapi proses pelaksanaannya sering kali kurang konsisten.
Di sisi lain, ada kesenjangan makna dan tujuan pendidikan antara orang tua,
guru dan masyarakat serta negara karena masing-masing memiliki
persepsi terhadap pendidikan anak. Akibatnya muncul gesekan antara
berbagai pihak termasuk langkah guru dalam mendidik anak tersebut. Guru
pun akhirnya ragu dalam menjalankan peran guru khususnya dalam
menasehati siswa. Kendala utama dalam perlindungan guru adalah
kurangnya konsisten dalam penegakan hukum dan ketidakpahaman
masyarakat mengenai peran guru. Banya orang tua dan siswa memiiliki
pandangan yang berbeda tentang Pendidikan, yang sering kali berujung
pada perdebatan antara pihak-pihak terkait. Hal ini menicptakan suasana
ketidakpastian bagi guru dalam menjalankan tugas mereka sehingga
menurunkan motivasi dan kepercayaan diri mereka sebagai pendidik.
Di perlukan pembentukan lembaga khusus untuk menangani kasuskasus pelanggaran hak guru. Lembaga ini berfungsi sebagai mediator
untuk menyelesaikan konflik antara guru dengan siswa dan orang tua
siswa. Dengan adanya Lembaga ini diharapkan pendidik lebih aman dan
terlindungi dalam menjalankan tugas mereka.
Keterlibatan antara masyarakat, pemerintah, sekolah dan orang tua
sangatlah penting untuk menciptakan lingkungan Pendidikan yang aman
dan mendukung bagi para guru. Perlindungan hak guru bukan hanya
tanggung jawab negara, tetapi juga masyarakat. Memberikan penghargaan
yang setimpal kepada guru akan menciptakan suasana pendidikan yang
lebih baik, yang pada gilirannya akan menghasilkan kualitas pendidikan
yang lebih tinggi. Guru yang dihargai dan dilindungi hak-haknya akan lebih
termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi murid-muridnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H