Undang undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen memberikan
landasan bagi perlindungan guru. Dalam undang-undang tersebut, Hetifah
mengatakan ada pasal 39 yang menyebutkan bahwa semua satuan
Pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru. Perlindungan ini
meliputi perlindungan hukum, perlinudngan profesi serta perlindungan
keselamatan dan Kesehatan kerja (Kompas.com 14/11/2024) . Dengan
adanya aturan tersebut menjadi pengakuan resmi terhadap hak guru-guru.
Meskipun aturan tersebut ada, banyak guru yang merasa bahwa
perlindungan ini masih belum terpenuhi. Kasus-kasus kriminalitas terhadap
guru masih saja tetap bermunculan. Seperti kasus yang terjadi di
kabupaten Raja Ampat, seorang guru SMP nyaris di perkosa oleh siswanya.