Mohon tunggu...
indah jihan
indah jihan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hak Perlindungan Pendidik

20 November 2024   10:26 Diperbarui: 20 November 2024   10:27 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen memberikan

landasan bagi perlindungan guru. Dalam undang-undang tersebut, Hetifah

mengatakan ada pasal 39 yang menyebutkan bahwa semua satuan

Pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru. Perlindungan ini

meliputi perlindungan hukum, perlinudngan profesi serta perlindungan

keselamatan dan Kesehatan kerja (Kompas.com 14/11/2024) . Dengan

adanya aturan tersebut menjadi pengakuan resmi terhadap hak guru-guru.

Meskipun aturan tersebut ada, banyak guru yang merasa bahwa

perlindungan ini masih belum terpenuhi. Kasus-kasus kriminalitas terhadap

guru masih saja tetap bermunculan. Seperti kasus yang terjadi di

kabupaten Raja Ampat, seorang guru SMP nyaris di perkosa oleh siswanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun