Mohon tunggu...
indah jihan
indah jihan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hak Perlindungan Pendidik

20 November 2024   10:26 Diperbarui: 20 November 2024   10:27 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Guru SMP tersebut nyaris diperkosa siswanya di rumah dinasnya di Distrik

waigeo utara pada kamis (14/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIT. Akibat

pristiwa tersebut korban mengalami trauma yang mendalam dan butuh

pendampingan untuk memulihkan kondisi Kesehatan mental korban. Dari

hasil pemeriksaaan pelaku mengaku pernah berbuat hal serupa di daerah

asalnya di sorong namun, pelaku gagal menjalani misinya. Kejadian ini

dapat menciptakan rasa takut dan tidak nyaman terhadap guru-guru dalam

menjalankan tugas mereka sebagai pendidik. Oleh karena itu sekolah dan

pemerintah harus meningkatkan penegasan hukum yang lebih efektif serta

memberikan dukungan kepada para pendidik agar mereka bisa merasa

aman dan nyaman dalam menjalankan tugas mereka. Para guru merasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun