Mohon tunggu...
43223110060 Rama Raydinata
43223110060 Rama Raydinata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sarjana 1 Akuntansi - NIM 43223110060 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercubuana - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Diskursus G Peter Hoefnagels pada Skema Criminal Policy di Ruang Publik di Indonesia

3 Desember 2024   10:43 Diperbarui: 3 Desember 2024   10:43 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri, Prof, Apollo UMB 

A. Tujuan Utama Kebijakan Kriminal: 

Tujuan kebijakan kriminal adalah untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tertib dengan cara yang adil dan rasional. Hal ini dicapai melalui pendekatan yang komprehensif, yang mencakup: 

1. Pencegahan Kejahatan Prevention: Mengurangi peluang terjadinya kejahatan melalui intervensi sosial. 

2. Penegakan Hukum Law Enforcement: Memberikan sanksi yang sesuai kepada pelaku kejahatan untuk memberikan efek jera. 

B. Pentingnya Pendekatan NonPenal: 

Pendekatan penal hukuman seringkali tidak cukup untuk mengatasi akar masalah kejahatan. Oleh karena itu, pendekatan nonpenal seperti pendidikan, penguatan institusi keluarga, dan pemberdayaan masyarakat sangat penting untuk mencegah kejahatan sejak awal. 

C. Relevansi dengan Kebijakan Sosial: 

Gambar ini menunjukkan bahwa kebijakan kriminal adalah bagian dari kebijakan sosial yang lebih besar. Dengan demikian, kebijakan kriminal harus selaras dengan kebijakan sosial lainnya, seperti kebijakan kesejahteraan social welfare policy dan kebijakan pertahanan sosial social defence policy. 

Bagaimana Kebijakan Kriminal Dilaksanakan?

A. Proses dalam Kebijakan Kriminal: 

1. Formulasi Kebijakan: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun