Totalitas rasional dari tindakan masyarakat: Kebijakan kriminal merupakan serangkaian tindakan yang saling terkait dan terorganisir untuk menghadapi kejahatan dengan cara yang rasional dan terukur.
3. Konsep Penal dan Non-Penal Policy
Kebijakan kriminal memiliki dua pendekatan utama yang disebut dalam gambar:
Penal Policy Pendekatan Penal: Pendekatan ini melibatkan penerapan sanksi hukum atau hukuman pidana terhadap individu yang melakukan kejahatan. Tujuan utama pendekatan ini adalah memberikan efek jera, melindungi masyarakat, serta memberi keadilan bagi korban. Bentuk hukuman yang diterapkan bisa berupa penjara, denda, atau hukuman lain yang sesuai dengan tingkat kejahatan.
Non-Penal Policy Pendekatan Non-Penal: Pendekatan ini berfokus pada pencegahan kejahatan dan pengurangan faktor-faktor penyebab kejahatan tanpa harus melibatkan hukuman pidana. Ini meliputi kebijakan yang berfokus pada kesejahteraan sosial, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan komunitas.
4. Hubungan dengan Hukum Pidana, Kriminologi, dan Penologi
Gambar juga menggambarkan hubungan antara kebijakan kriminal, hukum pidana, kriminologi, dan penologi:
Criminal Law Hukum Pidana: Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur penerapan hukum positif untuk merespons fenomena kejahatan. Hukum ini bertujuan untuk memberikan sanksi bagi pelaku kejahatan dan melindungi masyarakat.
Criminology Kriminologi: Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan dari berbagai sudut pandang, termasuk sosial, psikologis, dan budaya. Ilmu ini berfokus pada pemahaman penyebab dan dampak kejahatan, serta strategi pencegahan dan pengurangan kejahatan.
Penology Penologi: Penologi adalah studi tentang asal-usul, perkembangan, dan efektivitas hukuman dalam mengendalikan kejahatan. Penologi berfokus pada bagaimana sistem hukuman bekerja, serta apa dampak dari hukuman terhadap pelaku kejahatan dan masyarakat.
 Mengapa Kebijakan Kriminal Penting?