Mohon tunggu...
43223110060 Rama Raydinata
43223110060 Rama Raydinata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sarjana 1 Akuntansi - NIM 43223110060 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercubuana - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Diskursus G Peter Hoefnagels pada Skema Criminal Policy di Ruang Publik di Indonesia

3 Desember 2024   10:43 Diperbarui: 3 Desember 2024   10:43 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri, Prof, Apollo UMB 

Langkah pertama adalah merumuskan kebijakan berdasarkan data dan analisis kriminologi. Ini mencakup identifikasi penyebab kejahatan dan penentuan prioritas dalam pencegahan dan penegakan hukum. 

2. Implementasi Kebijakan: 

Kebijakan penal diterapkan melalui sistem peradilan pidana, termasuk polisi, jaksa, dan pengadilan. Kebijakan nonpenal dilaksanakan melalui program sosial, seperti kampanye kesadaran publik, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi. 

3. Evaluasi Kebijakan: 

Efektivitas kebijakan kriminal dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa langkahlangkah yang diambil sesuai dengan tujuan. Evaluasi ini mencakup analisis data kejahatan, survei kepuasan masyarakat, dan studi dampak kebijakan. 

B. Peran Penologi dan Kriminologi dalam Pelaksanaan Kebijakan: 

Penologi: Mengkaji efektivitas hukuman dalam mengurangi kejahatan. Misalnya, apakah hukuman penjara berhasil memberikan efek jera atau justru memperburuk masalah dengan menciptakan "sekolah kriminal" di dalam penjara. 

Kriminologi: Membantu memahami dinamika kejahatan dan memberikan rekomendasi berbasis data untuk kebijakan yang lebih efektif. 

C. Kolaborasi Antarlembaga: 

Kebijakan kriminal membutuhkan kerja sama antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, lembaga sosial, dan masyarakat sipil. 

Kolaborasi internasional juga penting, terutama dalam menangani kejahatan lintas negara seperti perdagangan manusia dan kejahatan siber. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun