Perceraian: Diperbolehkan jika tidak ada jalan keluar lain, namun dianggap sebagai solusi terakhir.
Â
2. Hukum Jual Beli dan Transaksi Ekonomi
Islam mengatur ekonomi dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan untuk menghindari praktik yang merugikan.
Rukun Jual Beli:
* Penjual dan pembeli.
* Barang atau jasa yang dijual harus jelas.
* Harga yang disepakati.
* Ijab kabul (akad).
Syarat Sah Transaksi:
* Barang halal, tidak rusak, dan dimiliki secara sah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!