Mohon tunggu...
Rahayu Nurfadilah
Rahayu Nurfadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

Belajar dari kesalahan, menjadikannya sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik lagi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Muamalah, Hubungan Sosial dan Ekonomi

2 Desember 2024   14:21 Diperbarui: 2 Desember 2024   14:24 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perceraian: Diperbolehkan jika tidak ada jalan keluar lain, namun dianggap sebagai solusi terakhir.

 

2. Hukum Jual Beli dan Transaksi Ekonomi

Islam mengatur ekonomi dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan untuk menghindari praktik yang merugikan.

Rukun Jual Beli:

* Penjual dan pembeli.

* Barang atau jasa yang dijual harus jelas.

* Harga yang disepakati.

* Ijab kabul (akad).

Syarat Sah Transaksi:

* Barang halal, tidak rusak, dan dimiliki secara sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun