* Tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan) dan riba (bunga).
Jenis Transaksi dalam Islam:
* Jual Beli (Bai’): Transaksi perdagangan.
* Sewa Menyewa (Ijarah): Pemanfaatan barang/jasa dengan imbalan tertentu.
* Syirkah: Kemitraan ekonomi berbasis bagi hasil.
* Mudharabah: Kerja sama usaha dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
* Larangan dalam Ekonomi: Praktik riba, penipuan, gharar, dan monopoli.
3. Hukum Waris dan Pembagian Harta
Hukum waris dalam Islam mengatur pembagian harta peninggalan seseorang kepada ahli warisnya secara adil dan proporsional, sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an dan Hadis.
Ahli Waris:
* Kelompok utama: Anak, orang tua, pasangan (suami/istri).