Mohon tunggu...
Rahayu Nurfadilah
Rahayu Nurfadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

Belajar dari kesalahan, menjadikannya sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik lagi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Muamalah, Hubungan Sosial dan Ekonomi

2 Desember 2024   14:21 Diperbarui: 2 Desember 2024   14:24 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

* Tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan) dan riba (bunga).

Jenis Transaksi dalam Islam:

* Jual Beli (Bai’): Transaksi perdagangan.

* Sewa Menyewa (Ijarah): Pemanfaatan barang/jasa dengan imbalan tertentu.

* Syirkah: Kemitraan ekonomi berbasis bagi hasil.

* Mudharabah: Kerja sama usaha dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.

* Larangan dalam Ekonomi: Praktik riba, penipuan, gharar, dan monopoli.

3. Hukum Waris dan Pembagian Harta

Hukum waris dalam Islam mengatur pembagian harta peninggalan seseorang kepada ahli warisnya secara adil dan proporsional, sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an dan Hadis.

Ahli Waris:

* Kelompok utama: Anak, orang tua, pasangan (suami/istri).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun