3. Hukum Waris: Mengatur pembagian harta secara adil dan sesuai syariat.
Panduan ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan diberkahi.
Rahayu NurfadilahÂ
Hukum IslamÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!