Mohon tunggu...
Rahayu Nurfadilah
Rahayu Nurfadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

Belajar dari kesalahan, menjadikannya sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik lagi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Muamalah, Hubungan Sosial dan Ekonomi

2 Desember 2024   14:21 Diperbarui: 2 Desember 2024   14:24 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Hukum Waris: Mengatur pembagian harta secara adil dan sesuai syariat.

Panduan ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan diberkahi.

Rahayu Nurfadilah 

Hukum Islam 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun