* Kelompok sekunder: Saudara kandung, paman, keponakan (jika tidak ada ahli waris utama).
Prinsip Pembagian:
* Harta dibagi setelah melunasi utang, melaksanakan wasiat (maksimal 1/3), dan biaya pemakaman.
* Pembagian mengikuti ketentuan syariat (misalnya, laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan dalam beberapa kasus).
Tujuan Hukum Waris:
* Menjamin keadilan antar ahli waris.
* Mencegah konflik keluarga terkait harta.
* Membantu ahli waris yang membutuhkan.
Kesimpulannya Muamalah dalam Islam memberikan panduan menyeluruh untuk menjaga hubungan sosial dan ekonomi yang harmonis:
1. Hukum Pernikahan dan Keluarga: Menjamin keteraturan dan keadilan dalam hubungan keluarga.
2. Hukum Jual Beli: Menciptakan transaksi ekonomi yang adil, halal, dan bermanfaat.