Mohon tunggu...
Rahayu Nurfadilah
Rahayu Nurfadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

Belajar dari kesalahan, menjadikannya sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik lagi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Muamalah, Hubungan Sosial dan Ekonomi

2 Desember 2024   14:21 Diperbarui: 2 Desember 2024   14:24 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

* Kelompok sekunder: Saudara kandung, paman, keponakan (jika tidak ada ahli waris utama).

Prinsip Pembagian:

* Harta dibagi setelah melunasi utang, melaksanakan wasiat (maksimal 1/3), dan biaya pemakaman.

* Pembagian mengikuti ketentuan syariat (misalnya, laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan dalam beberapa kasus).

Tujuan Hukum Waris:

* Menjamin keadilan antar ahli waris.

* Mencegah konflik keluarga terkait harta.

* Membantu ahli waris yang membutuhkan.

Kesimpulannya Muamalah dalam Islam memberikan panduan menyeluruh untuk menjaga hubungan sosial dan ekonomi yang harmonis:

1. Hukum Pernikahan dan Keluarga: Menjamin keteraturan dan keadilan dalam hubungan keluarga.

2. Hukum Jual Beli: Menciptakan transaksi ekonomi yang adil, halal, dan bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun