Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Jurnalis - Pegiat Sosial⎮Penulis⎮Peneliti

Masa muda aktif menggulingkan pemerintahan kapitalis-militeristik orde baru Soeharto. Bahagia sbg suami dgn tiga anak. Lulusan Terbaik Cumlaude Magister Adm. Publik Universitas Nasional. Secangkir kopi dan mendaki gunung. Fav quote: Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Korupsi Dana Desa, Pemburu Rente yang Terus Berulang @kompasianaDESA

29 Januari 2025   10:40 Diperbarui: 29 Januari 2025   10:40 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penyelewengan dana desa (Foto: tipidkorpolri.info)

2. Peningkatan Kapasitas Kepala Desa: Pelatihan dan pendidikan bagi kepala desa mengenai prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan pengelolaan keuangan yang akuntabel sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Dengan meningkatkan kapasitas kepala desa, diharapkan mereka dapat memahami dengan lebih baik tentang tanggung jawab mereka terhadap rakyat.

3. Penguatan TPP: Peran Tenaga Pendamping Desa (TPP) bukan hanya sebagai fasilitator administratif, yang tenggelam ke dalam lautan kertas dan dokumen. TPP harus membantu desa merumuskan kebijakan yang melawan praktik ekonomi yang tidak adil, seperti penguasaan tanah oleh pemilik besar atau praktik rentenir yang menjerat petani.

4. Perkuat Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa: Masyarakat desa perlu dilibatkan secara aktif dalam pengawasan penggunaan dana desa. Pembentukan badan pengawas desa yang independen dan pemberdayaan masyarakat dalam proses pengawasan dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan akuntabilitas dan mencegah korupsi.

5. Sanksi yang Tegas: Implementasi sanksi yang lebih tegas terhadap kepala desa yang terbukti melakukan penyelewengan dana desa perlu diperketat. Sanksi hukum yang jelas dan berat akan memberikan efek jera dan mencegah praktik-praktik serupa di masa depan.

Kesimpulan

Penyelewengan dana desa dan praktik pemburu rente oleh kepala desa merupakan fenomena yang mencerminkan masalah mendalam dalam kebijakan pengelolaan dana desa, terutama dalam hal pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas.

Melalui pendekatan teori kebijakan publik, kita dapat melihat bahwa lemahnya pengawasan dan sistem kontrol yang ada memungkinkan praktik ini terjadi.

Oleh karena itu, untuk mencegah penyelewengan serupa, perlu ada perbaikan serius dan mendalam pada sistem pengelolaan dana desa, dengan memperkuat partisipasi, pengawasan, transparansi, dan pendidikan bagi pengelola dana desa.

Hanya dengan langkah-langkah tersebut pembangunan desa yang adil, inklusif, dan berkelanjutan dapat tercapai.*

Referensi:

Apriani, dwi. (12 Januari 2022). Widhoroso, Ed. https://mediaindonesia.com/nusantara/463929/selewengkan-dana-desa-rp699-juta-mantan-kades-divonis-5-tahun-penjara. Mediaindonesia.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun