2. Peningkatan Kapasitas Kepala Desa: Pelatihan dan pendidikan bagi kepala desa mengenai prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan pengelolaan keuangan yang akuntabel sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Dengan meningkatkan kapasitas kepala desa, diharapkan mereka dapat memahami dengan lebih baik tentang tanggung jawab mereka terhadap rakyat.
3. Penguatan TPP:Â Peran Tenaga Pendamping Desa (TPP) bukan hanya sebagai fasilitator administratif, yang tenggelam ke dalam lautan kertas dan dokumen. TPP harus membantu desa merumuskan kebijakan yang melawan praktik ekonomi yang tidak adil, seperti penguasaan tanah oleh pemilik besar atau praktik rentenir yang menjerat petani.
4. Perkuat Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa:Â Masyarakat desa perlu dilibatkan secara aktif dalam pengawasan penggunaan dana desa. Pembentukan badan pengawas desa yang independen dan pemberdayaan masyarakat dalam proses pengawasan dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan akuntabilitas dan mencegah korupsi.
5. Sanksi yang Tegas:Â Implementasi sanksi yang lebih tegas terhadap kepala desa yang terbukti melakukan penyelewengan dana desa perlu diperketat. Sanksi hukum yang jelas dan berat akan memberikan efek jera dan mencegah praktik-praktik serupa di masa depan.
Kesimpulan
Penyelewengan dana desa dan praktik pemburu rente oleh kepala desa merupakan fenomena yang mencerminkan masalah mendalam dalam kebijakan pengelolaan dana desa, terutama dalam hal pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas.
Melalui pendekatan teori kebijakan publik, kita dapat melihat bahwa lemahnya pengawasan dan sistem kontrol yang ada memungkinkan praktik ini terjadi.
Oleh karena itu, untuk mencegah penyelewengan serupa, perlu ada perbaikan serius dan mendalam pada sistem pengelolaan dana desa, dengan memperkuat partisipasi, pengawasan, transparansi, dan pendidikan bagi pengelola dana desa.
Hanya dengan langkah-langkah tersebut pembangunan desa yang adil, inklusif, dan berkelanjutan dapat tercapai.*
Referensi:
Apriani, dwi. (12 Januari 2022). Widhoroso, Ed. https://mediaindonesia.com/nusantara/463929/selewengkan-dana-desa-rp699-juta-mantan-kades-divonis-5-tahun-penjara. Mediaindonesia.com.