11 Agustus 2022. Kejaksaan Negeri Manggarai, NTT menahan Kepala Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, GSK. Korupsi pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja desa TA. 2017-2019 sebesar Rp544 juta (Jahang, 2022).
28 Desember 2024 Polres Lombok Tengah menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi dana bantuan sosial. Dua diantaranya kepala desa. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp226 juta (tribratanews.ntb.polri.go.id, 2025).
September 2024, di Tulungagung, seorang kepala desa bernama Suratman dijatuhi hukuman penjara karena korupsi dana desa Rp721 juta. Modusnya proyek fiktif dan penyalahgunaan tanah kas desa. Kasus ini melibatkan penyidikan terhadap 40 saksi (Masyhari, 2024)
Teranyar. Enam kepala desa di Sumatra Utara diduga menggunakan dana desa untuk bermain judi daring, dengan jumlah transfer berkisar antara Rp50 juta hingga Rp260 juta per orang.
Total penyelewengan yang teridentifikasi mencapai lebih dari Rp40 miliar dari alokasi dana desa yang diterima (Feisal, 2025).
Kasus penyelewengan dana desa untuk judi daring oleh kepala desa menambah senarai panjang kasus pemburu rente di desa.
Perilaku tak beradab ini merupakan contoh buruk dalam implementasi kebijakan pengelolaan dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Penyelewengan dana yang terjadi menimbulkan beragam pertanyaan serius terkait efektivitas dan integritas tata kelola pemerintahan desa, serta mekanisme pengawasan yang lemah.
Sebagai salah satu instrumen kebijakan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, penggunaan dana desa harusnya menjamin alokasi yang tepat sasaran.
Namun, kasus semacam ini menunjukkan bahwa ada celah besar dalam sistem pengelolaan dana yang perlu segera diperbaiki.
Sebagaimana diketahui, dana desa merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.