Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Jurnalis - Pegiat Sosial⎮Penulis⎮Peneliti

Masa muda aktif menggulingkan pemerintahan kapitalis-militeristik orde baru Soeharto. Bahagia sbg suami dgn tiga anak. Lulusan Terbaik Cumlaude Magister Adm. Publik Universitas Nasional. Secangkir kopi dan mendaki gunung. Fav quote: Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Korupsi Dana Desa, Pemburu Rente yang Terus Berulang @kompasianaDESA

29 Januari 2025   10:40 Diperbarui: 29 Januari 2025   10:40 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penyelewengan dana desa (Foto: tipidkorpolri.info)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa digunakan untuk mendukung pembangunan desa dalam berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, maraknya praktik pemburu rente ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa masih sangat minim dan rentan terhadap penyalahgunaan.

Korupsi dana desa tahun 2015-2021 (Sumber: ICW via Kompas.tv)
Korupsi dana desa tahun 2015-2021 (Sumber: ICW via Kompas.tv)

Persoalan Pengawasan dan Transparansi

Dalam menganalisis maraknya pemburu rente di desa-desa, kita dapat melihat adanya kelemahan dalam berbagai aspek kebijakan publik yang terkait dengan dana desa.

Salah satu aspek yang paling menonjol adalah masalah accountability (akuntabilitas) dan transparency (transparansi) dalam pengelolaan dana desa.

Public Choice Theory, mengajarkan bahwa pengambil keputusan (dalam hal ini kepala desa dan perangkatnya) sering kali memiliki kecenderungan untuk bertindak demi kepentingan pribadi mereka daripada untuk kesejahteraan publik.

Konsep ini dapat menjelaskan mengapa seorang kepala desa yang seharusnya mengelola dana untuk pembangunan desa justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti berjudi.

Selain itu, menurut teori Principal-Agent, yang mengacu pada hubungan antara pemberi mandat (principal) dan yang diberi mandat (agent), dalam hal ini pemerintah pusat sebagai principal dan kepala desa sebagai agent, seringkali terjadi ketidakselarasan antara tujuan principal dengan tindakan agent.

Meskipun ada regulasi yang jelas mengenai penggunaan dana desa, kepala desa yang memiliki kontrol langsung terhadap dana tersebut bisa saja melakukan penyalahgunaan jika tidak ada pengawasan yang memadai dari pihak yang lebih tinggi.

Kurangnya transparansi dalam proses alokasi dan penggunaan dana desa semakin memperburuk situasi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun