Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Jurnalis - Pegiat Sosial⎮Penulis⎮Peneliti

Masa muda aktif menggulingkan pemerintahan kapitalis-militeristik orde baru Soeharto. Bahagia sbg suami dgn tiga anak. Lulusan Terbaik Cumlaude Magister Adm. Publik Universitas Nasional. Secangkir kopi dan mendaki gunung. Fav quote: Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Korupsi Dana Desa, Pemburu Rente yang Terus Berulang @kompasianaDESA

29 Januari 2025   10:40 Diperbarui: 29 Januari 2025   10:40 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penyelewengan dana desa (Foto: tipidkorpolri.info)

Sejak 2015 hingga 2022, Kementerian Keuangan menggelontorkan dana desa sebesar Rp468,9 triliun. Pada periode yang sama, sudah terjadi 851 kasus korupsi di desa yang melibatkan 973 tersangka (KPK, 2023).

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat.

Pada 2016, jumlah kasus korupsi di desa sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka. Enam tahun kemudian, jumlah kasusnya melonjak drastis 155 kasus dengan 252 tersangka.

Modusnya beragam. Mulai dari penggelembungan dana (markup), anggaran untuk urusan pribadi, proyek fiktif, tidak sesuai volume kegiatan, penggelapan, hingga laporan palsu.

Pemburu rente atau rent-seeking merupakan perilaku individu atau kelompok yang mencari keuntungan ekonomi dengan cara memanipulasi aturan, kebijakan, alokasi anggaran negara, dan kongkalikong dengan korporasi jahat telah menjadi isu yang signifikan dan terus berulang.

Sebelum kita melanjutkan diskusinya, saya mengajak kompasianer untuk membaca tulisan di bawah ini:

https://www.kompasiana.com/rahardian76/67912169c925c4647e2d86e3/seandainya-saya-menjadi-seorang-tpp-desa

Dengan demikian, kita dapat menarik solusi secara lebih holistik.

Senarai kasus pemburu rente

12 Januari 2022. Yunita Aryani, Kades Muara Payang OKU Selatan divonis lima tahun penjara karena korupsi dana desa sebesar Rp699 juta (Apriani, 2022).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun