Salah satu strategi yang penting adalah keterlibatan aktif masyarakat secara langsung dalam proses pengambilan keputusan terkait alokasi dan penggunaan tanah.Â
BBT perlu melaksanakan musyawarah dengan masyarakat atau forum konsultasi publik untuk mendiskusikan rencana penggunaan tanah, terutama jika tanah tersebut akan digunakan untuk proyek besar yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat sekitar.
Selain itu, perlindungan hak atas tanah harus menjadi prinsip dasar dalam pengelolaan tanah oleh BBT. Negara harus memastikan bahwa kebijakan redistribusi tanah tidak melanggar hak-hak masyarakat adat atau kelompok rentan lainnya.Â
Selain itu, pertimbangan dampak lingkungan harus menjadi bagian integral dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan tanah.
5. Penguatan Kerjasama Publik-Swasta (Public-Private Partnership)
Public-Private Partnership (PPP) atau kemitraan antara sektor publik dan sektor swasta merupakan strategi yang dapat memaksimalkan potensi pengelolaan tanah yang lebih efisien dan berkelanjutan.Â
Melalui model ini, BBT dapat bekerja sama dengan investor swasta dalam hal pembangunan infrastruktur atau proyek perumahan yang memiliki dampak sosial langsung, sambil memastikan bahwa kepentingan publik tetap terlindungi.
Dalam praktiknya, strategi ini dapat mencakup pembagian risiko dan keuntungan yang adil, serta pengawasan yang ketat agar proyek yang dilakukan tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, terutama dalam hal penyediaan perumahan, lapangan kerja, dan pembangunan ekonomi lokal.
Penutup
Ikhtiar menemukan titik keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan investor bukan perkara yang ringan. Ini merupakan tantangan yang memerlukan pendekatan yang holistik dan multi-dimensional.
Dengan mengintegrasikan berbagai pendekatan strategik ini, Badan Bank Tanah diharapkan dapat memainkan peran yang signifikan dalam menciptakan keseimbangan yang menguntungkan bagi semua pihak, baik itu masyarakat, investor, maupun pemerintah, dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.