Lahan Tidur yang Belum Digarap Secara Optimal
Salah satu tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia adalah tingginya jumlah lahan tidur (idle land) yang tidak tergarap secara optimal.
Lahan tidur ini mencakup tanah yang tidak dimanfaatkan untuk produksi pertanian, perkebunan, atau kegiatan ekonomi lainnya, meskipun secara potensial lahan tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Fenomena ini berpotensi merugikan ekonomi nasional karena menghambat pemanfaatan optimal dari sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.Â
BPN mencatat sekira 24 juta hektar tanah yang tidak terkelola dengan baik atau bahkan idle land (lahan tidur) yang tidak dimanfaatkan.
Lahan tidur ini tersebar di berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, dan area yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pemukiman atau industri.
Menurut BPN, lahan tidur tersebut sebagian besar berada di luar kawasan hutan dan dapat dipergunakan untuk kegiatan ekonomi produktif seperti pertanian, perkebunan, atau pembangunan infrastruktur yang mendukung perekonomian.
Data Kementerian Pertanian, sekitar 1,2 juta hektar lahan pertanian di Indonesia berada dalam kondisi tidak produktif, akibat dari penggunaan yang kurang efisien atau tidak adanya investasi dalam pengelolaannya.
Penggarapan lahan-lahan kosong yang besar semacam itu memang dibutuhkan investasi yang tidak kecil. Peran investor menjadi strategis pada aspek ini.
Jumlah lahan kosong yang tidak tergarap secara optimal di Indonesia sangat besar, dengan berbagai sektor yang dapat memanfaatkannya, termasuk pertanian, perkebunan, perumahan, dan infrastruktur.
Sayangnya, hambatan administratif, ketidakjelasan kepemilikan tanah, serta kurangnya perencanaan yang efektif sering kali menyebabkan banyak lahan tidur yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi nasional.